SOLOPOS.COM - Ilustrasi razia tempat hiburan malam (JIBI/Solopos/Antara/Rudi Mulya)

Ramadan 2016 segera tiba.

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo membatasi jam operasional pusat hiburan malam hingga panti pijat selama Ramadan 2016. Pemilik usaha yang nekat beroperasi di luar ketentuan bakal dikenakan sanksi penutupan tempat usahanya.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Aturan jam buka dan tutup selama Ramadan 2016 diatur lewat Surat Pengumuman Wali Kota Solo No. 430/1756 tentang Kondusivitas Kota Solo, Ketentuan Operasional Usaha Rekreasi Hiburan Umum, dan Pengobatan Tradisional Pijat Urut, yang ditandatangani Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, Rabu (1/6/2016).

Dalam surat tersebut, pusat hiburan malam di antaranya diskotek, pub, bar, kafe, karaoke, live music di restoran, serta pengobatan tradisional panti pijat urut, wajib tutup selama dua pekan pada pekan pertama awal Ramadan dan sepekan terakhir sebelum Lebaran.

Selain itu, jam operasional pusat hiburan malam dan panti pijat di luar ketentuan yang sudah ditetapkan diatur secara khusus (selengkapnya lihat tabel). Sementara tempat permainan konsol, game online, tempat permainan di pusat perbelanjaan, rumah biliar, bowling, dan Taman Hiburan Rakyat dibatasi buka mulai pukul 10.00 WIB-17.00 WIB dan pukul 21.00 WIB-24.00 WIB.

Hormati Muslim

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Solo, Eny Tyasni Suzana, mengemukakan pihaknya mengeluarkan aturan pembatasan jam operasional untuk menghormati muslim yang melaksanakan ibadah puasa Ramadan.

“Kami di sini mengundang sekitar 200-300 pemilik usaha hiburan untuk memberikan pemahaman, ada ketentuan untuk menghormati umat Islam yang akan menjalankan ibada puasa sehingga jam kerja mereka dibatasi,” terangnya di sela Sosialisasi Ketentuan Operasional Hiburan Umum selama Ramadan, di Bale Tawangarum Balai Kota, Rabu (1/6).

Selain menghormati umat yang menjalankan puasa, Eny menjelaskan pembatasan jam operasional hiburan malam dan panti pijat juga dilakukan untuk menjaga kondusivitas Kota Solo. “Kami sosialisasikan untuk menjaga kondusivitas Kota Solo. Diharapkan mereka mematuhi sehingga tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan sampai usaha mereka ditutup,” jelasnya.

Eny mengimbau kepada warga Kota Solo yang menemukan pelanggaran jam operasional agar tidak main hakim sendiri dan melaporkannya kepada Pemkot Solo. “Diharapkan masyarakat tidak berlaku anarkistis ketika ada yang melanggar. Tolong laporkan kepada Disbudpar. Kami dan tim yang akan menindak sesuai aturan yang berlaku,” sarannya.

Disinggung soal sanksi, Eny mengatakan Pemkot Solo bakal menindak tegas pelanggar aturan jam operasional hiburan, tempat hiburan malam, serta panti pijat selama Ramadan. “Yang melanggar sanksinya langsung ditutup tempat usahanya. Kami tidak berikan peringatan dulu karena kalau diberi peringatan nanti pasti mengulang lagi,” paparnya.

Terkait pemberian sanksi tersebut, Eny mengatakan Pemkot pernah menutup tempat usaha hiburan yang melanggar aturan jam operasional. “Tahun sebelumnya kami pernah menutup tempat hiburan. Mereka disanksi tutup selama satu sampai tiga bulan. Kalau sampai tutup kasihan pegawainya kehilangan pendapatan karena tidak bisa bekerja. Kami berharap semuanya tertib,” katanya.

Kepala Satpol PP Solo, Sutarja, menambahkan untuk penegakan aturan tersebut pihaknya bakal menggandeng institusi kepolisian, Kodim, dan Denpom. “Kami akan intens keliling untuk menjaga kondusivitas kota. Kami berharap tidak ada pelanggaran,” tambahnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya