SOLOPOS.COM - Ilustrasi kosmetik ilegal (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Ramadan 2015 memicu pengungkapan peredaran produk ilegal yang nilainya ratusan juta rupiah.

Madiunpos.com, SURABAYA — Peredaran barang ilegal di Jawa Timur menjelang Ramadan 2015 ternyata cukup tinggi, tercermin dari temuan produk pangan dan kosmetika ilegal senilai lebih dari Rp354 juta oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Pusat Penyidikan BPOM Hendri Siswandi menjelaskan beberapa hari memasuki bulan puasa, di Jatim marak ditemukan produk pangan olahan kadaluarsa dan produk kosmetika ilegal.

“Rinciannya, produk kosmetika ilegal yang kami temukan sebanyak 86 item, mencakup 19.484 unit barang dengan nilai keekonomian mencapai Rp313,83 juta,” jelasnya di sela-sela inspeksi mendadak (sidak) di Surabaya, Selasa (16/6/2015).

Sementara itu, temuan bahan pangan ilegal mencapai 57 item, terdiri dari 2.498 unit barang yang setara dengan nilai Rp40,99 juta. Total produk pangan dan kosmetika yang tidak memenuhi standar tersebut mencapai Rp354,83 juta.

Untuk itu, imbuh Hendri, telah dilakukan pemusnahan terhadap produk pangan kadaluarsa sejumlah 37 item, terdiri dari 1.544 unit barang. Hasil penemuan itu akan ditindaklanjuti dengan meminta klarifikasi dari pelaku usaha untuk tidak memperdagangkan produk tersebut.

Pengawasan Berkelanjutan
Direktur Pengawasa Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan Irpan Ganda Putra menambahkan pengawasan berkelanjutan akan dilakukan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan mencegah distorsi pasar dari produk impor ilegal.

“Peningkatan pengawasan akan terus dilakukan terhadap barang beredar, baik pangan maupun nonpangan, secara berkesinambungan. Ini adalah upaya melindungi konsumen dan mengamankan pasar dalam negeri,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB) yang terdiri dari BPOM, Kemendag, Kemenko Perekonomian, Kemenperin, Bareskrim Mabes Polri, Barantan Kementan, dan Disperindag Jatim juga melakukan razia produk nonpangan.

Tim menemukan sejumlah 147 unit pompa air yang menyalahi aturan SNI wajib di beberapa pabrik di Surabaya dan Sidoarjo, yaitu CV Mandiri Sukses, CV Waringin Jaya, PT Fajar Karya Maju Nasional, dan CV Sahabat Baru.

Pompa Meledak
Sekretaris Ditjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag Inayat Iman menjelaskan pompa-pompa air tersebut bermerek dagang National Ataqua, INS International, dan FKM National Aqua.

“Setelah diuji coba di laboratorium, ternyata pompa tersebut meledak saat digunakan. Kami memusnahkannya, karena tidak cukup hanya ditarik dari peredaran saja. Kami akan tegas menindak produk-produk yang melanggar ketentuan SNI,” tegasnya.

Dia mengakui meskipun telah diberlakukan SNI wajib, masyarakat tetap harus waspada terhadap produk yang beredar karena banyak pelaku usaha yang curang dengan memalsukan logo SNI atau tidak membuat produk sesuai standar meski telah mengantongi SNI.

Di lain pihak, Kepala Bidang SDM CV Mandiri Sukses Ari Triasmono selaku distributor produk pompa air ilegal tersebut mengaku tidak mengetahui bahwa barang yang dia beli dari penyuplai ternyata tidak memenuhi syarat. Perusahaannya pun merugi Rp400 juta.

“Kami hanya mengambil barang dan dijual. Pada kemasan barangnya, ada tulisan SNI. Makanya, untuk menghindari kasus serupa, ke depannya kami akan mengurus izin untuk mendirikan perakitan sendiri supaya kami dapat mengetesnya sendiri sebelum diedarkan.”

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya