SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok. SOLOPOS)

Ramadan 2015 akan kembali diwarnai pembatasan jam operasional tempat hiburan, termasuk di Solo.

Solopos.com, SOLO — Menyambut Ramadan 2015, usaha rekreasi dan hiburan umum (URHU) di Solo ditutup selama sepekan di awal Ramadan dan sepekan di akhir Ramadan. Aturan yang telah berjalan 13 tahun ini diharapkan bisa dipahami kalangan pengusaha hiburan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Hal itu disampaikan Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo, saat ditemui Solopos.com seusai mengikuti acara Gerakan Solo Mengaji di Lapangan Kota Barat, Minggu (14/6/2015). Menurut Wali Kota, pengusaha sudah tak asing dengan Perda Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (URHU) No. 4/2002 yang mengatur pembatasan jam operasional di Bulan Puasa.

Rudy, sapaan akrabnya, mendorong pengusaha agar taat aturan. “Saya kira pengusaha hiburan sudah mulai memahami perda,” ujarnya.

Wali Kota Solo mengatakan pembatasan waktu operasional URHU tidak banyak berubah dibanding tahun sebelumnya. Selain melarang URHU buka pada sepekan awal dan sepekan akhir puasa, perda mengamanatkan pembatasan jam operasional maksimal pukul 02.00 WIB saat Ramadan.

Ada sanksi yustisi berupa denda hingga penyegelan bagi pengusaha yang nekat melanggar Perda URHU. Wali Kota akan melibatkan aparat kepolisian dan TNI untuk mengawasi penerapan aturan tersebut. “Koordinasi terus kami lakukan,” ucapnya.

Sosialisasi Perda

Sementara itu, Kabid Sarana Wisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Solo, Suwoto, mengatakan akan mengumpulkan pengusaha hiburan untuk sosialisasi Perda URHU, Senin (15/6/2015) di Balai Kota Solo. Ada sekitar 200 pengusaha kafe, bar, diskotek, dan rumah karaoke yang dikumpulkan.

“Para pengusaha hiburan dan muspida akan duduk satu meja untuk penyamaan persepsi. Intinya bagaimana menjaga kehusukan ibadah selama Ramadan 2015,” ujarnya.

Dengan pemahaman pemahaman perda secara menyeluruh, Disbudpar Solo berharap kondusivitas di Bulan Ramadan dapat terjaga. Suwoto juga mendorong elemen masyarakat tak main hakim sendiri jika menemui pelanggaran di tempat hiburan. “Jangan sampai ada aksi sweeping. Serahkan penindakan pada aparat yang berwenang.”

Suwoto menambahkan secara umum pembatasan jam operasional URHU masih menginduk Perda No.4/2002. Sebab, aturan terbaru yakni Raperda Usaha Pariwisata kini masih dalam proses kajian akademik. “Jadi masih memakai perda lama. Nanti akan diperkuat dengan edaran Wali Kota,” tandasnya. (Chrisna Chanis Cara)

Jam operasional tempat hiburan Solo saat Ramadan 2015
Diskotik : pukul 22.00 WIB-02.00 WIB
Pub : pukul 22.00 WIB-02.00 WIB
Bar : pukul 21.00 WIB-01.00 WIB
Kafe : pukul 11.00 WIB-01.00 WIB
Rumah Karaoke :pukul 11.00 WIB-01.00 WIB

Catatan: Sepekan awal dan sepekan akhir Ramadan tempat hiburan diminta tutup

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya