SOLOPOS.COM - Ilustrasi puasa Ramadhan (boston.com)

Ramadan 2015 kali ini menghadirkan kriteria orang yang tidak wajib berpuasa.

Solopos.com, SOLO – Puasa Ramadan adalah perkara ibadah yang wajib bagi seorang muslim. Setidaknya ada empat kriteria orang yang wajib berpuasa. Dari telah dewasa hingga tidak memiliki penghalang. Lantas, apa saja kriteria orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa?

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sedikitnya ada empat kriteria orang yang tidak diwajibkan berpuasa. Kriteria pertama adalah orang yang sedang safar atau musafir. Musafir yang melakukan perjalanan jauh mendapatkan keringanan untuk mengqoshor salat dan dibolehkan untuk tidak berpuasa.

Musafir Tak Wajib Puasa

Hal ini berdasarkan Alquran surat Al-Baqarah ayat 185 yang berbunyi “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.

Meski begitu, seorang musafir tetap diperbolehkan untuk berpuasa. Tapi lantas muncul pertanyaan, manakah yang lebih utama baginya, apakah berpuasa ataukah tidak?

Ulama merumuskan perkara ini dalam tiga kondisi, pertama; jika berat untuk berpuasa atau sulit melakukan hal-hal yang baik ketika itu, maka lebih utama untuk tidak berpuasa. Kedua, jika tidak memberatkan untuk berpuasa dan tidak menyulitkan untuk melakukan berbagai hal kebaikan, maka pada saat ini lebih utama untuk berpuasa. Alasannya karena lebih cepat terlepasnya beban kewajiban dan lebih mudah berpuasa dengan orang banyak daripada sendirian.

Sedangkan yang ketiga, jika tetap berpuasa malah membinasakan diri sendiri, maka wajib tidak puasa.

Hamil dan Menyusui

Selain musafir, muslim yang tidak wajib berpuasa adalah seorang ibu yang hamil atau tengah menyusui. Hadist riwayat An Nasai no. 2275, Ibnu Majah no. 1667, dan Ahmad 4/347 tertulis “Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla meringankan setengah shalat untuk musafir dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil dan menyusui.

Muslim.or.ig mengutip Al Majmu’, 6: 177, seorang ulama Syafiyah, Asy Syairozi mengatakan “Jika wanita hamil dan menyusui khawatir pada diri mereka sendiri, maka mereka boleh tidak puasa dan punya kewajiban qadha’ tanpa ada kafarah. Keadaan mereka seperti orang sakit. Jika keduanya khawatir pada anaknya, maka keduanya tetap menunaikan qadha’, namun dalam hal kafarah ada tiga pendapat.”

Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata, “Hukum wanita hamil dan menyusui jika keduanya merasa berat untuk berpuasa, maka keduanya boleh berbuka (tidak puasa). Namun mereka punya kewajiban untuk mengqodho (mengganti puasa) di saat mampu karena mereka dianggap seperti orang yang sakit. Sebagian ulama berpendapat bahwa cukup baginya untuk menunaikan fidyah (memberi makan kepada orang miskin) untuk setiap hari yang ia tidak berpuasa. Namun pendapat ini adalah pendapat yang lemah. Yang benar, mereka berdua punya kewajiban qodho’ (mengganti puasa) karena keadaan mereka seperti musafir atau orang yang sakit (yaitu diharuskan untuk mengqodho’ ketika tidak berpuasa).

Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”

Tua Renta dan Sakit

Kriteria ketiga adalah seorang yang tua renta. Selain berlaku bagi orang tua renta yang tidak mampu puasa, juga berlaku untuk orang yang sakit yang tidak bisa sembuh sakit lagi dari sakitnya.

Alquran surat Al-Baqarah ayat 184 berbunti “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”

Laman Nu.or.id mengutip hadits riwayat Bukhari no. 4505, dari ‘Atho’, ia mendengar Ibnu ‘Abbas membaca firman Allah Ta’ala (yang artinya), “ Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin “.

Ibnu ‘Abbas berkata, “Ayat itu tidaklah mansukh (dihapus). Ayat itu berlaku untuk orang yang sudah sepuh dan wanita yang sudah sepuh yang tidak mampu menjalankan puasa. Maka hendaklah keduanya menunaikan fidyah, yaitu memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari tidak berpuasa.”

Orang ketiga yang boleh tidak berpuasa adalah seorang yang sedang sakit. Manhajus Salikin, hal. 112 menyebut “Orang sakit yang boleh tidak puasa adalah jika mendapatkan mudarat dengan puasanya.”

Kriteria ini berdasarkan Alquran surat Albqarah ayat 185.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya