SOLOPOS.COM - Ilustrasi mencium istri (Istimewa/Twitter)

Ramadan 2015 kali ini membahas tentang hukum mencium Istri saat berpuasa.

Solopos.com, SOLO – Mencium istri saat berpuasa menjadi pertanyaan umum yang sering ditanyakan. Solopos.com kali ini akan membahas batasan bercumbu dan mencium istri saat berpuasa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sejumlah dalil hadits secara eksplisit telah memperbolehkan perbuatan mencium istri ketika berpuasa. Namun, hadits tersebut memberi batasan bagi orang yang berpuasa agar bercumbu dengan istri tanpa melibatkan syahwat, atau tidak menyebabkan nafsu.

Seperti hadits riwayat Bukhari dan Muslim yang menyebut, Aisyah radhiallahu ‘anha pernah mengatakan “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium dan bercumbu dengan istrinya ketika puasa, namun beliau adalah orang yang paling kuat menahan nafsunya.”

Dalam hadist lain, yang bersumber dari kesaksian Abu Daud, mengatakan,” Aisyah mengaku; Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menciumku ketika beliau sedang berpuasa dan aku juga berpuasa.”

Dalil ketiga berdasarkan hadits Bukhari “Ummu Salamah juga menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menciumnya ketika beliau sedang puasa.”

Sementara syarat tidak boleh keluar mani adalah hadis yang menyebutkan keutamaan puasa. Dalam hadis tersebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan sifat orang yang berpuasa, dia tinggalkan makanan, minuman, dan syahwatnya, dalam hadis qudsi tersebut Allah berfirman;

“Semua amal Ibnu Adam itu miliknya, dan setiap ketaatan dilipatkan sepuluh kali sampai 700 kali. Kecuali puasa, yang itu milik-Ku dan aku sendirilah yang akan membalasnya. Dia tinggalkan makanan dan syahwatnya karena-Ku.” (HR. Ad-Darimi, At-Thabrani, Ibnu Khuzaimah, dll)

Laman Konsultasisyariah.com, seperti dikutip Solopos.com, Jumat (26/6/2015), menyebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meng-qiyaskan (analogi) antara bercumbu dengan berkumur. Keduanya sama-sama rentan dengan pembatal puasa. Ketika berkumur, orang sangat dekat dengan menelan air. Namun selama dia tidak menelan air maka puasanya tidak batal. Sama halnya dengan bercumbu. Suami sangat dekat dengan keluarnya mani. Namun selama tidak keluar mani maka tidak batal puasanya.

Penafsiran ini berdasarkan hadits riwayat Ahmad yang dishahihkan oleh Syuaib Al Arnauth yang berbunyi mengatakan “Nabi pernah ditanya: Apa pendapatmu kalau kamu berkumur dengan air padahal kamu puasa? Nabi menjawab: Boleh. Kemudian Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Lalu kenapa mencium bisa membatalkan puasa?” 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya