SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Ramadan 2015 kali ini menghadirkan ulasan mengenai berkumur dan menyikat gigi saat berpuasa.

Solopos.com, SOLO – Pertanyaan “bolehkah berkumur atau bersikat gigi saat berpuasa?” adalah hal umum yang cukup sering ditanyakan. Banyak yang masih belum paham apakah berkumur dan sikat gigi bisa membatalkan puasa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pertanyaan ini sudah muncul sejak zaman kekhalifahan. Dilansir laman Muslim.or.id, seperti dikutip Solopos.com, Selasa (23/6/2015), Umar bin Al-Khatab mengatakan, “suatu hari aku beristirahat dan mencium istriku sedangkan aku berpuasa. Lalu aku datangi nabi SAW dan bertanya, “Aku telah melakukan sesuatu yang fatal hari ini. Aku telah mencium dalam keadaan berpuasa.” Rasulullah SAW menjawab, “Tidakkah kamu tahu hukumnya bila kamu berkumur dalam keadaan berpuasa?” Aku menjawab, “Tidak membatalkan puasa.” Rasulullah SAW menjawab, “Maka mencium itu pun tidak membatalkan puasa.”

Ekspedisi Mudik 2024

Pernyataan ini berdasarkan hadist riwayat Ahmad dan Abu Daud. Dalam pernyataan itu dapat disimpulkan bahwa berkumur tidaklah membatalkan puasa.

Sedangkan dalam kasus menyikat gigi, dapat ditemukan dalam penjelasan tentang bersiwak. Memakai siwak dari tidak aakn membatalkan puasa, walaupun gigi akan berwarna hijau.

Sedangkan pasta gigi dan sikat gigi disarankan untuk ditinggalkan. Pasalnya tidak ada dalil bahwa itu akan membatalkan shaum, akan tetapi wajib untuk berhati-hati sehingga tidak sampai mengalir atau masuk sesuatau ke dalam perutnya.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda melalui ungkapan dari Laqith bin Shabrah mengatakan, “Dan sempurnakanlah pada waktu istinsyaq kecuali dalam keadaan shaum.” Karena sesungguhnya apabila dia dalam keadaan shaum maka ditakutkan akan mengalir atau masuk airnya ke dalam perutnya.

Meski hadits ini tentang istinsyaq (memasukkan air ke  hidung), namun para ulama sudah menyamakan hukumnya dengan menggosok gigi dan berkumur. Intinya adalah, yang dilarang hanya apabila dilakukan secara  berlebihan, sehingga dikhawatirkan akan terminum. Sedangkan bila istinsyaq atau berkumur biasa saja sebagaimana umumnya, maka hukumnya tidak akan membatalkan puasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya