SOLOPOS.COM - Ilustrasi (sillyscenes.com)

Harianjogja.com, JOGJA- Walikota Jogja Haryadi Suyuti meminta masyarakat tidak menggelar aksi “sweeping” sebagai upaya menjaga kondisi Jogja tetap kondusif.

“Penertiban sudah menjadi tugas aparat kepolisian. Masyarakat diimbau tidak melakukan aksi serupa,” kata Walikota Jogja Haryadi Suyuti, Senin (9/6/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pada Minggu (8/6/2014) malam terjadi aksi dari sekelompok masyarakat yang melakukan perusakan dengan memecahkan sejumlah botol minuman keras yang dijual di salah satu minimarket waralaba di Kecamatan Umbulharjo.

Kepolisian sedang menyelidiki kasus “sweeping” tersebut sekaligus melakukan evaluasi terhadap perizinan penjualan minuman keras di minimarket. Evaluasi dilakukan dengan terlebih dulu mendata barang-barang yang biasanya dibeli konsumen menjelang tengah malam hingga dini hari.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketertiban Kota Jogja Nurwidi Hartana mengatakan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan kepolisian dan pihak terkait lainnya tentang kasus perusakan tersebut.

Selama ini, lanjut dia, landasan hukum yang digunakan Pemerintah Kota Jogja untuk menindak pelanggaran penjualan minuman keras ilegal adalah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1953.

“Peraturan daerah tersebut dinilai masih cukup relevan dengan kondisi sekarang, hanya saja ada perubahan terkait sanksinya. Saat ini, sanksi maksimal adalah denda Rp50 juta,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya