SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi pasangan (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, BANTUL– Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul menjatuhkan denda senilai Rp400.000 kepada masing-masing lima pasangan di luar nikah yang terjaring razia kepolisian Bantul Kamis (12/6/2014) dini hari.

Lima sejoli yang menjalin hubungan di luar nikah itu ditangkap Satuan Sabhara Polres Bantul di sejumlah hotel melati yang ada di sepanjang Ring Road Selatan Bantul. Mereka langsung digelandang ke Polres Bantul sebelum disidangkan siang  harinya di PN Bantul. Sidang dipimpin hakim Ayun Kristianto. Hakim menjatuhkan denda masing-masing Rp400.000 ke  setiap pasangan atau hukuman kurungan selama 7 hari.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar seribu rupiah,” kata Hakim Kamis (12/6/2014) siang.

Denda tersebut dianggap upaya memberi efek jera terhadap lima pasangan tidak sah tersebut. Sementara itu Kepala Satuan (Kasat) Sabhara Polres Bantul AKP Riyono, mengatakan kelima pasangan yang terjaring razia itu melanggar  Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 5/2007 tentang larangan pelacuran.

Razia itu menurutnya digelar karena menjelang bulan puasa. Sedangkan hotel yang dituju karena selama ini dicurigai menjadi lokasi yang sering digunakan pasangan di luar nikah untuk berbuat asusila.  Operasi serupa menurut Riyono akan semakin sering digelar saat bulan Ramdhan.

Selain merazia pasangan asusila, Kepolisian Bantul juga meningkatkan razia terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal alias tidak berizin. Pada razia kali ini polisi juga menyita 24 botol minuman keras (miras) jenis ciu masing-masing  berukuran setengah liter.

Polisi juga menangkap SH, 38. Warga Ngasem, Timbulharjo, Sewon Bantul yang dituding sebagai penjual miras. Kepala Unit (Panit) Reskrim Polsek Sewon Ipda Sutrisno mengatakan, miras itu diedarkan ke kalangan pemuda di Kecamatan  Sewon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya