SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi minuman keras (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Menjelang Ramadan 2014, Polri menyiapkan langkah-langkah guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban. Salah satunya penerbitan surat edaran (SE) mengenai larangan minuman keras (miras) dan petasan oleh pemda setempat.

“Itu sudah jauh-jauh hari kita edarkan, dan pemberian petunjuk serta arahan ke seluruh Kapolda tentang bagaimana antisipasi kamtibmas selama Bulan Ramadhan,” jelas Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Pol. Ronny Sompie, Kamis (26/6/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pihaknya berharap agar pemda provinsi, kabupaten, dan kota mempertegas sikap dalam menentukan tempat hiburan yang dapat maupun yang tak dapat beroperasi selama Ramadan. Demikian pula dengan memerintahkan satpol PP untuk mengawasi.

Ekspedisi Mudik 2024

Meskipun begitu, Ronny mengatakan Polri akan tetap mem-backup pengamanan keputusan pemda mengenai penutupan tempat hiburan ataupun pelarangan penjualan minuman keras dan petasan.

“Karena penjualan miras ada ketentuannya. Siapa yang bisa menjual, dari mana izin. Yang illegal seyogyanya bekerjasama dengan pemda dan Polri untuk tidak melakukan tindakan yang illegal sehingga tidak terjadi hal-hal di luar harapan dan perkiraan kita,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya