SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, SLEMAN—Jelang Ramadan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mengingatkan para pengusaha tempat hiburan malam agar mematuhi aturan terkait jam operasional.

Jam operasional tempat hiburan malam selama Ramadan di Sleman diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub) No.26/2013 tentang Penataan Tempat Hiburan Malam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam Perbup 26/2013, diterangkan salon, spa, dan panti pijat hanya boleh membuka usahanya hingga pukul 17.00 WIB. Sedangkan tempat hiburan malam seperti karaoke diperbolehkan buka hingga pukul 24.00 WIB. Sementara kafe dan diskotek diminta menutup usahanya selama sebulan penuh.

“Karaoke buka sampai pukul 24.00 WIB, termasuk yang di hotel. Kalau kafe atau diskotek harus tutup total selama sebulan,” tegas Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Sunarto, Kamis (12/6).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya