SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/dok)

Solopos.com, SEMARANG — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah (Jateng) mengimbau selama Ramadan 2014, stasiun televisi tidak menanyangkan acara berbau pornografi, pornoaksi, dan horor.

Ketua KPID Jateng, Budi Setyo Purnomo, mengatakan lembaga penyiaran baik televisi dan radio supaya ikut menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa Ramadan. “Bila ada stasiun televisi yang melanggar kami akan memberikan sanksi,” katanya di Semarang, Jumat (27/6/2014).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tayangan pornografi yang dilarang disiarkan menurut dia, antara lain goyangan erotis, mengeksploitasi bagian-bagian tubuh wanita, adegan vulgar, berpakaian minim. Serta memperlihatkan bagian-bagian tubuh wanita, seperti dada, paha, dan bokong, adegan yang mengarah kepada hubungan seks, atau keintiman pria dan wanita seperti ciuman.

Selain itu juga tidak menyiarkan tayangan yang di dalamnya terdapat adegan pria berperilaku dan berpakaian seperti wanita, adegan kekerasan, dan candaan kasar. Mengungkapkan secara terperinci aib atau rahasia seseorang, konflik secara eksplisit dan provokatif, serta siaran bermuatan mistik, horor, dan supranatural yang menimbulkan ketakutan penonton.

“Kami mengimbau selama bulan Ramadan lembaga penyiaran televisi dan radio menyiarkan acara-acara yang mendukung ibadah puasa, bukan acara yang merusak kekhusyukan ibadah puasa,” harap Budi.

Dia mengimbau televisi tidak menjadikan Ramadan sebagai komoditas atau jualan, semisal tidak menyisipkan iklan niaga saat azan. Untuk memantau materi siaran televisi yang ada di Jateng selama Ramadan, kata Budi, pihaknya melakukan kerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jateng.

“Ini tindaklanjuti dari kerjasama KPI pusat dengan MUI pusat  untuk memantau seluruh program acara di lembaga penyiaran selama Ramadhan,” ungkapnya.

Bila ada stasiun televisi yang melanggar ketentuan siaran, KPI dan MUI tidak segan-segan memberikan sanksi penghentian siaran. “KPI dan MUI juga akan memberikan penghargaan bagi program acara yang isi siaran televisi memiliki nilai keagamaan,” katanya.

KPID Imbau Selama Ramadan, TV Tidak Tayangkan Pornoaksi
 
SEMARANG-Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah (Jateng) mengimbau selama bulan Ramadan stasiun televisi tidak menanyangkan acara berbau pornogrfai, porno aksi, dan horor.
Ketua KPID Jateng, Budi Setyo Purnomo mengatakan lembaga penyiaran baik televisi dan radio supaya ikut menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa Ramadan.
“Bila ada stasiun televisi yang melanggar kami akan memberikan sanksi,” katanya di Semarang, Jumat (27/6).
Tayangan yang dilarang disiarkan menurut dia, antara lain goyangan erotis, mengeksploitasi bagian-bagian tubuh wanita, adegan seronok atau vulgar, berpakaian minim.
Serta memperlihatkan bagian-bagian tubuh wanita, seperti dada, paha dan bokong, adegan yang mengarah kepada hubungan seks, atau keintiman pria dan wanita seperti ciuman.
Selain itu juga tidak menyiarkan tayangan yang di dalamnya terdapat adegan pria berperilaku dan berpakaian seperti wanita, adegan kekerasan, dan candaan kasar.
Mengungkapkan secara terperinci aib atau rahasia seseorang, konflik secara eksplisit dan provokatif, serta siaran bermuatan mistik, horor, dan supranatural yang menimbulkan ketakutan penonton.
“Kami mengimbau selama bulan Ramadan lembaga penyiaran televisi dan radio menyiarkan acara-acara yang mendukung ibadah puasa, bukan acara yang merusak kekhusyukan ibadah puasa,” harap Budi.
Dia mengimbau televisi tidak menjadikan bulan Ramadan sebagai bulan komoditas atau jualan, semisal tidak menyisipkan iklan niaga saat azan.
Untuk memantau materi siaran televisi yang ada di Jateng selama bulan Ramadan, kata Budi, pihaknya melakukan kerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jateng.
“Ini tindaklanjuti dari kerjasama KPI pusat dengan MUI pusat  untuk memantau seluruh program acara di lembaga penyiaran selama Ramadhan,” ungkapnya.
Bila ada stasiun televisi yang melanggar ketentuan siaran, KPI dan MUI tidak segan-segan memberikan sanksi penghentian siaran.
“KPI dan MUI juga akan memberikan penghargaan bagi program acara yang isi siaran televisi memiliki nilai keagamaan,” katanya. Insetyonoto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya