SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, SLEMAN- Tempat hiburan malam termasuk hotel, juga dikatakan Sunarto dilarang menjual minuman keras selama Ramadan.

Hal itu diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub) No.26/2013 tentang Penataan Tempat Hiburan Malam.

Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar

Sebagai upaya mengingatkan pada pengusaha terhadap Perbup No.26/2013, rencananya Satpol PP Sleman akan mengundang pengelola hotel dan tempat hiburan dalam sebuah sosialisasi 25 Juni mendatang.

“Kami akan beri penjelasan agar pelaku usaha mematuhi aturan selama Ramadan,” ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Sunarto, Kamis (12/6/2014).

Satpol PP Sleman pun mulai mengintensifkan operasi minuman keras (miras) pada dua minggu menjelang Ramadan. Operasi tersebut disebut Sunarto sebagai langkah menciptakan suasana kondusif.

Operasi miras juga bertujuan mencegah organisasi masyarakat (ormas) tidak main hakim sendiri dengan menggelar sweeping. “Kami lakukan upaya yang mereka kehendaki dengan cipta kondisi sehingga mereka tidak sweeping sendiri,” ucap Sunarto menerangkan.

Pada operasi tersebut, sasaran petugas Satpol PP Sleman adalah mereka yang tidak diberi kewenangan menjual miras. “Kami punya target operasi. Sebelum operasi sudah ada kegiatan intelijen sehingga operasi bisa tepat sasaran,” papar Sunarto.

Selanjutnya selama Ramadan, Satpol PP Sleman bermaksud menggelar operasi pantauan kepatuhan para pelaku usaha malam. Pemantauan akan dilakukan pada minggu pertama, tengah, dan akhir Ramadan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya