SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Solopos.com, SOLO–Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo  melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa toko yang menjual makanan dan minuman di Terminal Tirtonadi, Rabu (23/7/2014). DKK menemukan beberapa jenis makanan yang diperiksa mengandung zat pewarna tekstil atau rodamin.

Kepala Bidang Upaya Kesehatan, DKK, Setyowati, mengatakan zat yang ditemukan pada makanan yang dijadikan sampel adalah zat pewarna tekstil atau rodamin B. Indikasi tersebut ditemukan setelah DKK melakukan uji laboratorium. “Uji laboratorium dilaksanakan langsung di Terminal Tirtonadi setelah pengambilan beberapa sampel produk dari beberapa toko yang menjual makanan dan minuman di terminal ini,” ucap Setyowati.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut dia, jika makanan yang mengandung zat pewarna tekstil dalam jumlah banyak dapat menyebabkan kanker usus dan mempengaruhi saraf otak. Pewarna tekstil atau rodamin terkandung di dalam jenis makanan kecil seperti kelanting dan kuping gajah. Sedangkan makanan yang telah diperiksa ada beberapa jenis seperti wajik dan jelly. “Namun semuanya tidak terindikasi rodamin, hanya kelanting dan makanan kuping gajah. Kelanting pun yang mengandung pewarna tekstil hanya ada pada kelanting yang berwarna merah saja, sedangkan warna putihnya tidak terindikasi,” imbuh perempuan berkerudung itu.

Penyalahgunaan zat pewarna pada makanan itu, menurut Setyowati, dapat dilihat dengan kasat mata tanpa harus menelitinya terlebih dahulu dengan peralatan laboratorium. Makanan yang mengandung zat pewarna tekstil, biasanya berwarna mencolok dan tidak merata. “Meskipun tidak seratus persen tepat, namun hal itu dapat dijadikan indikator agar konsumen lebih berhati-hati dalam membeli produk,” imbuhnya.

Selain meneliti makanan yang mengandung zat pewarna tekstil, DKK yang bekerjasama dengan Dinas Pertanian, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan itu juga akan memeriksa produk yang tidak mencantumkan label yang jelas dan tanggal kadaluarsa di kemasannya. Walaupun itu bukan produk buatan sendiri, melainkan titipan, namun pedagang diharapkan dapat menolak produk yang tidak memenuhi standar seperti tidak adanya label atau cap serta tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa.

Jika ada produsen yang melanggar ketentuan tersebut, DKK akan memberikan surat peringatan, namun jika produsen tetap ngeyel, selanjutnya akan diproses lebih lanjut seperti pencabutan surat ijin berusaha. Sedangkan untuk produk, akan ditarik dari pasaran atau dimusnahkan.

Sidak makanan tersebut sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan dan pelanggaran yang dapat merugikan para pemudik khususnya yang menggunakan moda transportasi bus di Terminal Tirtonadi. “Biasanya para pemudik ingin membeli makanan oleh-oleh namun tidak melihat kondisi produk tersebut, sehingga saat ini kami fokus pada pemeriksaan makanan yang kiranya akan dibeli oleh pemudik,” tambah Setyowati.

Selain terminal, DKK juga akan melakukan sidak ke pasar-pasar tradisional dan distributor makanan. Tempat tersebut dinilai rawan pelanggaran karena yang menjadi konsumen adalah masyarakat menengah dan kebawah.

Salah satu pedagang yang barang dagangannya dijadikan sampel, Sulaiman, 49, mengatakan barang yang ditemukan mengandung bahan pewarna tekstil itu merupakan barang dagangan titipan dari Yogyakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya