SOLOPOS.COM - Ilustrasi main petasan (JIBI/Solopos/Dok)

Ilustrasi main petasan (Dok/Solopos/Burhan Aris Nugraha)

Ilustrasi main petasan (Dok/Solopos/Burhan Aris Nugraha)

Solopos.com, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang masyarakat untuk bermain petasam. Selain ada sanksi pidana, bermain petasan itu juga banyak mudarat dibanding manfaat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kalau mendatangkan mudarat, serta tidak ada manfaat sama sekali ya berarti terlarang,” jelas Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam saat dikonfirmasi, Selasa (9/7/2013).

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut Niam, bermain petasan masuk dalam kategori tabdzir yakni menghambur-hamburkan harta. Niam menghormati bila petasan itu menjadi suatu budaya atau ekspresi tertentu.

Tapi yang patut dijaga yakni jangan sampai dari petasan itu menimbulkan kerusakan. Makna Idul Fitri dan Ramadan akan tercederai.

“Intinya diarahkan agar tertib sosial, serta meminimalisir dampak negatif,” tutupnya. JIBI/Solopos/Detik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya