SOLOPOS.COM - Ratusan pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) menggelar demo usai pembukaan rapat kerja nasional evaluasi PNPM mandiri perdesaan tahun 2012 di Pagelaran Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Selasa (27/11/2012). Mereka menolak Erata (Draf) Petunjuk Teknis Operasional (PTO) X yang mengatur masa kerja UPK maksimal dua kali periode yang dibuat oleh Manjemen Nasional Consultan (MNC). (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

Ratusan pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) menggelar demo usai pembukaan rapat kerja nasional evaluasi PNPM mandiri perdesaan tahun 2012 di Pagelaran Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Selasa (27/11/2012). Mereka menolak Erata (Draf) Petunjuk Teknis Operasional (PTO) X yang mengatur masa kerja UPK maksimal dua kali periode yang dibuat oleh Manjemen Nasional Consultan (MNC). (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

SOLO – Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Evaluasi PNPM Pedesaan dan Jambore UPT tingkat Jawa Tengah di Pagelaran Keraton Solo diwarnai aksi demo, Selasa (27/11/2012) siang. Aksi tersebut berlangsung disela-sela pembacaan sambutan dari panitia dan pembukaan secara resmi oleh Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Dalam Negeri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ratusan demonstran yang merupakan pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) pada masing-masing kecamatan berteriak dengan bantuan alat pengeras suara. Secara bergantian, demonstran menuntut penghapusan erata (draft) Petunjuk Teknis Operasional (PTO) X No 4 tentang masa kerja pengurus UPK. Dalam draft yang dibuat oleh Nasional Manajemen Consultan (NMC) tersebut tertulis bahwa masa kerja pengurus inti adalah dua kali periode jabatan dengan rincian satu periode jabatan adalah 36 bulan. Sedangkan masa kerja pengurus fungsional yakni dua kali periode dengan rincian satu periode jabatan selama 24 bulan.

Dalam aksinya, massa yang mengenakan seragam UPK mengikatkan pita hitam di kepala mereka bertuliskan Save UPK. Mereka menolak Erata (Draf) Petunjuk Teknis Operasional (PTO) X yang mengatur masa kerja UPK maksimal dua kali periode. “Kami jelas menolak pembatasan masa kerja UPK yang hanya maksimal enam tahun. Sebagian dari kami telah bekerja lebih dari 10 tahun. Jika erata PTO X No 4 diterapkan, maka ada berapa ribu orang yang bakal out kerja. Tuntutan kami hapus erata PTO X No 4. Kami minta dikembali pada draf sebelumnya,” ujar koordinator aksi perwakilam UPK Indonesia, Iwan Setiawan, kepada wartawan.

Iwan menjelaskan dalam draf atau aturan sebelumnya tertulis bahwa masa kerja pengurus UPK berlangsung sampai umur 56 tahun. Dia menjelaskan batasan umur itu tidak diterapkan apabila pelanggaran yang dilakukan UPK. “Tetap akan dievaluasi tiap tahunnya. Namun hak kami jangan dipenggal di tengah jalan,” terang Iwan.

Aksi demonstrasi yang tidak diduga sebelumnya itu sempat menimbulkan ketegangan dengan aparat kepolisian. Massa yang datang dari berbagai wilayah di Jawa Tengah, DIY dan perwakilan Jawa Barat bersikukuh merangsek masuk ke ruang pameran. Ratusan massa ingin berbincang dan menyuarakan aspirasi kepada Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendagri, Tarmizi A Karim.

Setelah melalui negosiasi yang alot, Tarmizi A Karim menemui pendemo. “Kami akan pertemukan perwakilan UPK dengan pihak NMC selaku pembuat Erata (draft) Petunjuk Teknis Organisasi (PTO) X,” jelas Tarmizi kepada ratusan demonstran.
Tarmizi menjelaskan pihaknya siap menjadi mediator atas pembuatan erata yang dibuat secara sepihak tersebut. Menurutnya, pembuatan erata tidak melibatkan pengurus UPK. “Konsep dari NMC memang keputusan sepihak. Namun jangan bingung, saya siap membantu memerjuangkan hak-hak kalian semua. Saya minta rekan-rekan UPK tidak putus asa. Silakan nanti dirumuskan baik-baik dengan NMC. Saya siap memfasilitasi,” tegas Tarmizi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya