Rabu, 14 Desember 2011 - 10:42 WIB

Raker bahas moratorium remisi napi korupsi dilanjutkan

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Rapat kerja Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berakhir buntu pada pekan lalu dilanjutkan lagi Rabu (14/12). Rapat ini kembali membahas Surat Edaran Kementerian Hukum dan HAM yang berisi moratorium pemberian remisi dan pembebasan bersyarat pada narapidana korupsi dan terorisme. Anggota Komisi III dari Partai Persatuan Pembangunan, Ahmad Yani kepada vivanews.com, menyatakan pertemuan akan digelar pada pukul 10.00 WIB, melanjutkan kembali rapat pada Rabu pekan lalu. Yani menyatakan, rapat ini tetap dilaksanakan meski sebagian besar anggota Komisi III menggulirkan usul interpelasi mengenai kebijakan ini kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Pada rapat pekan lalu, yang berlangsung sampai malam, kedua belah pihak belum sampai pada penafsiran yang sama mengenai landasan yuridis atas pengetatan remisi itu.  Sebagian politisi DPR berpendapat surat edaran itu melanggar undang-undang dan hak asasi manusia. [vivanews/dtp]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif