SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Rapat kerja Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berakhir buntu pada pekan lalu dilanjutkan lagi Rabu (14/12). Rapat ini kembali membahas Surat Edaran Kementerian Hukum dan HAM yang berisi moratorium pemberian remisi dan pembebasan bersyarat pada narapidana korupsi dan terorisme. Anggota Komisi III dari Partai Persatuan Pembangunan, Ahmad Yani kepada vivanews.com, menyatakan pertemuan akan digelar pada pukul 10.00 WIB, melanjutkan kembali rapat pada Rabu pekan lalu. Yani menyatakan, rapat ini tetap dilaksanakan meski sebagian besar anggota Komisi III menggulirkan usul interpelasi mengenai kebijakan ini kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Pada rapat pekan lalu, yang berlangsung sampai malam, kedua belah pihak belum sampai pada penafsiran yang sama mengenai landasan yuridis atas pengetatan remisi itu.  Sebagian politisi DPR berpendapat surat edaran itu melanggar undang-undang dan hak asasi manusia. [vivanews/dtp]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya