SOLOPOS.COM - Kapolda Jateng, Irjen Pol. Rycko Amelza Dahniel, memberikan keterangan terkait penangkapan dua pimpinan Keraton Agung Sejagat di Mapolda Jateng, Rabu (15/1/2020). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Solopos.com, JOGJA – Totok Santosa, 42, mendirikan Purworejo, Jawa Tengah, setelah gagal beraksi di Jogja. Namun, dia berdalih mendirikan kerajaan di Purworejo setelah mendapat wangsit.

Tetapi, menurut informasi yang diterima Polda Jawa Tengah (Jateng), Totok Santosa sempat menjalankan organisasi Jogja Development Committe (DEC) pada 2016. Dia menjaba sebagai Dewan Wali Amanat Panitia Pembangunan Dunia Wilayah Nusantara Jogja DEC yang menjanjikan kesejahteraan finansial bagi anggota.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Betul, infonya pernah di Jogja ditolak warga. Makanya dia masuk Jawa Tengah. Ditolak juga,” terang Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar, seperti dilansir Detik.com, Rabu (15/1/2020).

Ekspedisi Mudik 2024

Rupanya, Jogja DEC itu tidak terdaftar sebagai organisasi resmi di kantor Kebang Kota Jogja. Kala itu, aktivitas Jogja DEC juga tak luput dari pantauan polisi.

Setelah gagal di Jogja, Totok Santosa akhirnya mendirikan Keraton Agung Sejagat di Purworejo. Sistem Keraton Agung Sejagat ternyata tak berbeda jauh dengan Jogja DEC.

Anggota Keraton Agung Sejagat harus membayar iuran wajib hingga puluhan juta rupiah. Mereka dijanjikan jabatan serta gaji tinggi oleh Totok Santosa yang mengklaim dirinya sebagai raja.

Diberitakan sebelumnya, Totok Santosa menjalankan Kerajaan Agung Sejagat bersama permaisuri, Fanni Aminadia, yang bukan istrinya. Kedua warga Jakarta itu kini ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan keonaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya