SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Hubungan antarkerabat Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat kembali memanas. Raja Keraton Solo Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi mengusir kerabat Keraton yang berafiliasi dengan Lembaga Dewan Adat (LDA) dari lingkungan Keraton.

Informasi yang diperoleh Solopos.com, pengusiran tersebut berdasarkan surat yang ditandatangani PB XIII pada Senin (26/8/2019). Nama-nama yang tercantum adalah G.R.M. Suryo Bandono/G.P.H. Puger, G.R.Ay. Koes Moertiyah, K.P. Eddy Wirabhumi, G.R.Ay. Koes Supiyah, G.R.Ay. Koes Handariyah, G.R.Ay. Koes Isbandiyah, G.R.Ay. Koes Indriyah.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Ada pula nama G.R.Ay. Timoer Rumbai Kusuma Dewayani yang tak lain putri PB XIII, B.R.M. Bimo Rantas, B.R.M. Adityo Soeryo Herbanu, B.R.M. Sardiatmo Brotodiningrat, B.R.M. Djoko Marsaid, R.M. Djoko Budi Suharnowo, dan K.R.M.H. Bambang Sutedjo.

Surat itu berbunyi, “Bahwa agar penertiban terhadap warga masyarakat atau badan hukum yang menduduki/memakai/memanfaatkan tanah dan bangunan tanpa izin Sinuhun di kawasan cagar budaya Keraton dapat berjalan dengan aman dan tertib, demi tegaknya hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri, maka kami mengimbau dan memerintahkan bapak/ibu/saudara/saudari (nama tercantum) untuk paling lambat pada Senin (2/9/2019) pukul 10.00 agar mengosongkan tanah dan bangunan yang telah diduduki/dipakai/dimanfaatkan tanpa izin dari kami selama ini.

Surat yang ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo itu juga menyampaikan apabila pengosongan tidak dilakukan pada tenggat waktu yang ditentukan akan berlanjut dengan penertiban bersama alat negara.

Berdasarkan pantauan Solopos.com, Senin (2/9/2019), sejumlah bangunan yang dijadikan kantor kerabat Keraton yang berafiliasi dengan LDA tetap ada aktivitas normal. Penertiban tersebut belum berlangsung.

Kepada wartawan, K.P. Eddy Wirabhumi mengaku belum menerima surat itu. Namun, ia sudah membaca surat yang sama yang ditujukan kepada G.R.Ay. Timoer.

“Tidak semua nama yang dituju surat itu menempati atau memanfaatkan tanah dan bangunan di area cagar budaya Keraton sehingga surat tersebut cacat subjek maupun objeknya. Kami yang menduduki/memakai/menempati bangunan pasti memiliki izin dan Keraton. Tanah dan bangunan di kawasan Keraton bukan milik pribadi seorang Raja siapa pun dan nomor berapa pun,” kata Eddy di Kantor Badan Pengelola Pariwisata, Senin.

Dia menyebut permintaan PB XIII dipertanyakan karena legal standing PB XIII masih diuji di tingkat pengadilan dan kasasi. Hal itu membuat tindakan hukum apa pun oleh alat negara harus menunggu putusan hukum tetap dan mekanisme yang diatur undang-undang.

“Pengalaman yang lalu PB XIII bisa menggunakan alat negara di luar sistem, kami meminta perlindungan hukum kepada Polsek Pasar Kliwon, karena berpotensi terjadi benturan massa apabila Sinuhun memaksakan penertiban,” paparnya.

Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Ariakta, mengaku sudah menerima tembusan surat dari PB XIII terkait permintaan pengosongan bangunan maupun permohonan perlindungan hukum dari G.R.Ay Timoer.

Namun ia tak menjawab detail terkait kelanjutan permohonan itu. Sementara itu, dihubungi terpisah, kuasa hukum Sinuhun, K.P. Ferry Firman Nurwahyu, tidak menjawab meski sudah tersambung.

Sebagaimana diberitakan, PB XIII tengah menghadapi gugatan hukum dari sejumlah keturunan PB XII, salah satunya, B.R.A. Salindri Kusumo. Gugatan yang juga ditujukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan K.G.P.H.P.A. Tedjowulan itu masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya