SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, KUDUS — Poster calon presiden Joko Widodo dengan mengenakan mahkota raja masih ditemukan di tepi Jl. Mayor Kusmanto, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah meskipun sebelumnya sudah ada upaya pengambilan.

Sekretaris DPC PDIP Kudus Achmad Yusuf Roni mengklaim pihaknya sebelumnya sudah menginstruksikan kepada jajarannya untuk mengambili poster capres Joko Widodo yang mengenakan mahkota raja tersebut. “Jika masih ada tentunya akan menjadi bahan masukan karena sebelumnya sudah diambil oleh jajarannya,” ujarnya di Kudus, Jateng, Jumat (23/11/2018).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kudus Moh. Wahibul Minan mengungkapkan jajarannya bakal mengambil poster maupun alat peraga kampanye yang melanggar zona pemasangan atau berada di tempat-tempat terlarang.  Sebelumnya, kata dia, penertiban APK maupun bahan kampanye sudah rutin digelar, termasuk mengambil bahan kampanye yang pemasangannya di dekat lembaga pendidikan maupun tempat ibadah yang jaraknya kurang dari 10 m.

Terkait dengan bahan kampanye bergambar capres Jokowi mengenakan mahkota raja, kata dia, sejauh ini kontennya memang tidak ada hal-hal yang dilanggar, terkecuali yang pemasangannya di tempat yang melanggar. “Isi tulisan pada poster tersebut hanya mengajak bekerja dan tidak ada unsur SARA,” ujarnya.

Berdasarkan pemantauan sebelumnya, poster Raja Jokowi terpasang di sejumlah jalan di Kabupaten Kudus, di antaranya di Jalan Ringroad Utara Kudus dan Jalan Mayor Kusmanto Kudus. Beberapa poster yang terpasang berada tepat di depan SD dan dekat tempat ibadah, sedangkan poster lain yang bergambar Capres Jokowi dan wakilnya juga ada yang terpasang di dekat sekolah.

Untuk saat ini, poster yang berada di dekat sekolah sudah diambil, termasuk di tempat-tempat lain, meskipun masih tersisa satu poster yang terpasang di tiang telepon di tepi Jl. Mayor Kusmanto, Kudus.  Berdasarkan data Bawaslu Kudus hasil penertiban selama 9-10 November 2018, tercatat ada ratusan poster dan baliho kampanye yang melanggar dan diambil petugas, di antaranya 31 baliho sebanyak yang pemasangannya di dekat lembaga pendidikan dan zona terlarang.

Jumlah yang diambil sebanyak 843 poster karena melanggar pemasangan di pohon perindang jalan, dekat tempat pendidikan, tiang listrik dan zona larangan. Pelanggaran lainnya, yakni ditemukan spanduk yang berjumlah 71 spanduk yang dipasang di pepohonan perindang jalan, tiang listrik, tiang telepon, melintang jalan, dekat lembaga pendidikan, dan zona larangan, sedangkan stiker tercatat ada 35 buah yang pemasangannya di pohon perindang jalan, tiang listrik, tiang telepon, dan di zona larangan.

Berdasarkan aturan KPU, zona rapat umum kampanye Pemilu 2019 terdapat 20 lapangan yang diperbolehkan, sedangkan zona pemasangan alat peraga kampanye di sembilan kecamatan diperbolehkan, terkecuali tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan.

Lokasi yang dilarang, yakni di ruas-ruas dan trotoar jalan, taman, serta kawasan Simpang Tujuh, kantor pemerintah desa dan halamannya, menara telekomunikasi, serta di jembatan sungai dan jembatan penyeberangan. Untuk jarak pemasangan APK dari tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan paling sedikit berjarak 10 m.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya