SOLOPOS.COM - Raja Totok Santosa Hadiningrat di Keraton Agung Sejagat, Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo. Jawa Tengah. (Antara-Istimewa)

Solopos.com, SEMARANG — Polda Jawa Tengah, sejak Selasa (14/1/2020), menahan raja dan permaisuri Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Totok Santosa dan Fanni Aminadia, yang viral di media sosial beberapa waktu terakhir.

Keduanya selanjutnya digelandang ke Mapolda Jateng di Semarang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iskandar F. Sutisna di Kota Semarang, Jateng, membenarkan penahanan itu.

"Malam ini ditahan dan akan dibawa ke Mapolda Jawa Tengah," katanya.

Lowongan Kerja Terbaru, Klik di Sini!

Berdasarkan  informasi yang dihimpun Kantor Berita Antara, Selasa, penangkapan itu didasarkan atas keresahan masyarakat akibat kehadiran keraton tiban di Desa Pogung Juru Tengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo itu.

Santosa dan Aminadia selanjutnya bakal dijerat UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.  Sejumlah barang bukti disita, termasuk dokumen yang diduga dipalsukan pelaku.

Doa Agar Anak Tak Diganggu Makhluk Halus

Keraton Agung Sejagat mulai dikenal publik setelah institusi itu mengadakan wilujengan dan kirab budaya, yang dilaksanakan dari Jumat (10/1/2020) hingga Minggu (12/1/2020).

Keraton Agung Sejagat dipimpin seseorang yang dipanggil “sinuwun” yang bernama asli Totok Santosa Hadiningrat dan istrinya yang dipanggil kanjeng ratu yang memiliki nama Dyah Gitarja.

Patut Dicoba! Tips Agar Tidak Mendengkur Saat Tidur

Berdasarkan informasi, pengikut dari Keraton Agung Sejagat sekitar 450 orang. Penasihat Keraton Agung Sejagat, Resi Joyodiningrat, menegaskan Keraton Agung Sejagat bukan aliran sesat seperti yang dikhawatirkan masyarakat.

Kisah Kelam PSK: Melayani Saat Mens

Ia mengatakan Keraton Agung Sejagat merupakan kerajaan atau kekaisaran dunia yang muncul karena telah berakhir perjanjian 500 tahun yang lalu, terhitung sejak hilangnya Kemaharajaan Nusantara, yaitu imperium Majapahit pada 1518 sampai 2018.

Beli Rumah? Ajukan KPR Online di Sini, Gampang Banget!

Menurut dia, perjanjian 500 tahun dilakukan Dyah Ranawijaya sebagai penguasa imperium Majapahit dengan Portugis sebagai wakil orang Barat sehingga wilayah itu merupakan bekas koloni Kekaisaran Romawi di Malaka pada 1518.

Bisnis Prostitusi Ibu & Anak di Padang Terungkap, Bocah pun Tega Dijual

Mulai Juli 2020, Beli Elpiji 3 Kg Pakai Aplikasi Scan Barcode

Jodiningrat menyampaikan dengan berakhirnya perjanjian itu, maka berakhir pula dominasi kekuasaan Barat mengendalikan dunia yang didominasi Amerika Serikat setelah Perang Dunia II dan kekuasaan tertinggi harus dikembalikan ke pemiliknya, yaitu Keraton Agung Sejagat sebagai penerus Medang Majapahit yang merupakan Dinasti Sanjaya dan Dinasti Syailendra.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya