Riyadh [SPFM], Raja Arab Saudi Abdullah Bin Abdul Aziz memberi pengampunan terhadap dua tenaga kerja Indonesia dari ancaman hukuman mati. Siaran pers Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh menyatakan dua TKI bernama Neneng Sunengsih binti Mamih Ujan dan Mesi binti Darna Idon telah dibebaskan dari hukuman mati pada Kamis (12/1) lalu. Mesi dibebaskan setelah mendapat pengampunan dari Raja Abdullah dan Neneng dibebaskan dengan jaminan dari pengacara.
Pada 2 Maret 2011, Mesi divonis hukuman mati oleh Pengadilan Umum Saqra atas pengakuannya melakukan sihir kepada suami-istri majikannya. Namun pada saat persidangan, Mesi mencabut dan menolak pengakuan tersebut karena pada saat pembuatan berita acara dirinya mengaku di bawah tekanan.
Promosi Mimpi Prestasi Piala Asia, Lebih dari Gol Salto Widodo C Putra
Sementara itu, Neneng ditangkap oleh pihak kepolisian Al Jouf pada 12 November 2011 atas tuduhan membunuh bayi perempuan majikan. Neneng juga dituduh berusaha melarikan diri dari rumah majikannya. Kepada pengacara setempat yang ditunjuk KBRI Riyadh Naseer Al Dandani, Neneng menjelaskan bayi perempuan itu sebelum meninggal sempat menderita sakit dan ia menyarankan kepada majikan agar dirawat di rumah sakit, namun ditolak.
Selang beberapa jam kemudian, Neneng melihat kondisi bayi kian memburuk. Pada saat kritis tersebut, ia berusaha berulang-ulang kali menelpon istri majikan untuk melaporkan keadaan sang bayi yang kian kritis. Namun majikan tidak menjawab telepon Neneng dan akhirnya bayi itu pun meninggal. Dalam keadaan takut dan panik, Neneng meninggalkan rumah majikan. [MIOL/rda]