SOLOPOS.COM - Raja adat dari Maluku mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan pemilik akun Facebook Indrisantika Kurniasari. (Juli ER Manalu/JIBI/Bisnis)

Raja Adat Maluku melaporkan sebuah akun Facebook ke polisi.

Solopos.com, JAKARTA — Sejumlah raja adat dari Maluku bergelar Latupati mendatangi Bareskrim Polri, Jumat (3/3/2017) siang. Kedatangan mereka untuk melaporkan pemilik akun Facebook Indrisantika Kurniasari yang mereka nilai telah melecehkan gelar adat yang dinobatkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

Menurut kuasa hukum Majelis Latupati Maluku, Djamalluddin Koedoeboen, kalimat atau caption yang disematkan pada foto Presiden Jokowi yang diunggah akun Indrisantika dianggap menghina dan melecehkan. Dalam foto itu, Presiden Jokowi mengenakan pakaian kebesaran adat Maluku setelah dinobatkan menjadi Upu Kalatia.

Ekspedisi Mudik 2024

“Itu kan artinya bahwa seolah yang bersangkutan menganggap para raja-raja ini menggunakan baju kebesaran maupun gelar adat itu kepada kodok, atau raja kodok, atau binatang dalam hal ini. Itu kan tidak bagus, tidak etis. Kita tidak tahu apa pertimbangannya dan yang bersangkutan bisa mengomentari itu,” katanya di Bareskrim Polri, Jumat.

Djamal menjelaskan, sekitar 24 Februari, pemilik akun Indriastika Kurniasari mengunggah foto Presiden Jokowi disertai caption yang dianggap melecehkan tersebut. Padahal, gelar yang dinobatkan kepada Presiden Jokowi itu sangat penting. Pemberian gelar itu dilaksanakan dengan tujuan agar Jokowi bisa memimpin dan memperhatikan rakyat, khususnya Maluku, dengan lebih baik lagi

“Itu bukan gelar biasa, tapi gelar tertinggi di masyarakat adat Maluku itu yang kami sesalkan,” tegasnya.

Untuk itu, mereka berencana melaporkan pemilik akun tersebut dengan pasal 311 KUHP tentang fitnah dan UU ITE Pasal 27 dengan ancaman hukuman kurang lebih enam tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya