SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks, Rahmat Baequni, tidak dilarang oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat untuk kembali berdakwah selama tidak mengulangi perbuatannya.

“Semua para tersangka yang ditangani oleh kita dan tidak dilakukan penahanan itu tidak boleh menghilangkan barang bukti, melarikan diri, mengulangi perbuatannya atau melakukan perbuatan baru,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, di Bandung, Kamis (27/2019).

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

Jika Rahmat Baequni mengulangi perbuatannya atau melakukan tindak pidana baru, Trunoyudo mengatakan pihak kepolisian tidak segan menegakkan hukum secara profesional.

“Kita sesuai koridor aspek hukum. Aspek hukum yang diterapkan pasalnya apa atau itu pidana baru,” kata Trunoyudo Wisnu Andiko sebagaimana dilansir Antara.

Rahmat rencananya akan melakukan ceramah di Masjid Al Amin pada 2 Juli 2019 dengan tema Masjid sebagai Benteng Aqidah Umat sesuai dengan sebaran yang beredar.

Menanggapi hal tersebut, Trunoyudo mengatakan pihak kepolisian mempersilakan Rahmat Baequni dalam melakukan ceramah selama tidak kembali menyebarkan hoaks.

“Ya tidak apa-apa, asalkan tidak mengulangi perbuatan,” kata dia.

Baequni ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Jabar sejak diamankan pada Kamis (20/6/2019) malam. Ia diperiksa karena terjerat kasus dugaan penyebaran hoaks terkait Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang gugur karena diracun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya