SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)–Aktris Rahma Azhari terancam hukuman penjara tiga bulan setelah dilaporkan ke polisi terkait dugaan tindak kekerasan. Korban yang mengaku ditampar dan ditendang Rahma, ingin memberikan pelajaran kepada bintang Rayuan Arwah Penasaran itu.

“Meskipun ancaman hukumannya hanya tiga bulan. Namun, klien saya cukup merasa puas jika perbuatan mereka bisa dihukum,” ujar kuasa hukum korban, M. Fathir Edison saat ditemui di kantornya di di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2011) malam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Korban yang bernama lengkap Nanik Apriliani Darham itu tak terima dengan perlakuan Rahma yang semena-mena. Padahal saat kejadian, Nanik ingin melerai pertikaian antara Rahma dengan temannya di klub Dragon Fly, Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2011) dini hari.

Rahma dilaporkan dengan pasal 352 tentang penganiayaan ringan. Nanik dan kuasa hukumnya sudah melaporkan dugaan tindak kekerasan tersebut ke Polda Metro Jaya.

“Perbuatan mereka biadab. Kami sudah serahkan ke hukum, biar mereka yang menyelesaikannya,” lanjut Fathir.

(dtc/tiw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya