SOLOPOS.COM - Honorer K2 Klaten menggelar aksi menuntut kejelasan nasib mereka yang tak kunjung diangkat menjadi CPNS meski sudah lulus tes CPNS 2013 di Pemkab dan DPRD Klaten, Senin (5/12/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Seratusan tenaga honorer kategori 2 (K2) di Klaten hingga kini masih bertahan dan menuntut agar diangkat menjadi PNS. Tuntutan itu sesuai keputusan hukum atas gugatan yang mereka menangkan.

Sebagai informasi, ada 296 honorer K2 yang dinyatakan lulus tes CPNS tahun 2013 hingga kini belum diangkat menjadi CPNS. Pada 2016, para honorer K2 menggugat Kepala Kantor Regional (Kanreg) I BKN Yogyakarta ke PTUN Yogyakarta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Gugatan dilakukan lantaran berkas nota usulan penetapan NIP mereka tak dapat diproses. PTUN Yogyakarta memenangkan gugatan honorer K2 Klaten.

BKN mengajukan banding ke PTTUN Surabaya. Dalam putusannya, PTTUN menguatkan putusan PTUN dan mewajibkan BKN Yogyakarta memproses nota usulan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BKN kemudian mengajukan kasasi ke MA. Permohonan kasasi dari Kepala Kantor Regional I BKN Yogyakarta tidak dapat diterima. Putusan MA itu keluar pada 2017.

Baca Juga: Ada Surat Balasan Menpan RB, 296 Honorer K2 Klaten Tak Bisa Diangkat Jadi PNS

Sementara itu, dari 296 honorer K2, saat ini masih ada 100-an honorer K2 yang bertahan dan menuntut pemerintah melaksanakan putusan hukum. Sisanya, ada yang meninggal dunia, ada yang mendaftar dan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta faktor lain.

Pada November 2022, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) membalas surat Bupati Klaten yang diajukan 2019 lalu. Inti dari surat balasan itu menjelaskan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tidak bisa dilakukan lantaran peraturan pemerintah yang menjadi dasar kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS sudah tidak berlaku dan mekanisme pengangkatan bertentangan dengan UU ASN dan PP Manajemen PNS.

Sebagai solusinya, pemerintah memberikan ruang kepada tenaga nonASN dari tenaga honorer K2 maupun nontenaga honorer K2 lainnya untuk mengikuti seleksi PPPK, mengisi jabatan fungsional sesuai kebutuhan organisasi.

Terkait surat balasan itu, salah satu guru honorer K2 Klaten, Ari Kurniawan, menjelaskan dia dan tenaga honorer K2 lainnya yang masih meragukan surat tersebut.

Baca Juga: Nasib 54.000 Guru Honorer Hasil PPPK 2021 Tak Jelas

“Surat dari kementerian kemarin masih meragukan dan masih menganggap rancu. Kenapa menggunakan aturan dari dasar keputusannya yang dipakai 2017? Sedangkan kami menang di PTUN itu tahun 2016. Jadi, semestinya amar putusan di 2016 itu sudah dilaksanakan,” kata Ari saat berbincang dengan Solopos.com, Kamis (8/12/2022).

Dia juga mempertanyakan surat Bupati baru dijawab tahun ini. Artinya, surat balasan disampaikan tiga tahun setelah Pemkab menyurati Menpan RB pada 2019.

“Kenapa tidak dijawab waktu itu atau setidaknya setahun setelahnya? Kenapa baru tiga tahun kemudian dijawab,” jelas dia.

Terkait solusi tenaga honorer mengikuti seleksi menjadi PPPK, Ari menjelaskan formasi PPPK yang selama ini dibuka belum bisa mengakomodasi seluruh honorer K2 yang memenangkan gugatan. Selain guru, tenaga honorer K2 yang memenangkan gugatan itu ada yang menjadi tenaga tata usaha (TU) dan penjaga sekolah.

Baca Juga: Puluhan Honorer K2 Klaten Geruduk Kantor Pemkab, Tuntut Kejelasan Nasib

“Kalau menjawab dengan memberikan solusi melalui PPPK, apakah sekarang ini PPPK bisa untuk TU dan penjaga sekolah. Kan sampai sekarang belum ada [belum ada formasi PPPK untuk TU dan penjaga sekolah],” kata dia.

Para tenaga honorer K2 tersebut segera berkonsultasi dengan kuasa hukum mereka yang selama ini mengawal kasus tersebut. Ari menegaskan tenaga honorer K2 tetap menuntut agar hak mereka diangkat menjadi PNS segera dipenuhi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya