Solopos.com, JAKARTA–Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang merekomendasikan umat Islam semaksimal mungkin menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel menuai respons beragam. Salah satunya terkait dampak fatwa tersebut terhadap kelangsungan dunia usaha di Tanah Air.
Beberapa waktu terakhir, seruan aksi boikot terhadap produk terafiliasi Israel semakin menyeruak di kalangan masyarakat dunia, termasuk di Indonesia. Belakangan, Komisi Fatwa MUI pada Jumat (10/11/2023) lalu mengeluarkan Fatwa Terbaru Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.