SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA– Tujuh rekan Raffi Ahmad yang terbukti memakai narkoba terancam hukuman penjara lebih ringan dari Raffi. teman Raffi hanya dihukum 1-4 tahun. Sedangkan Raffi 12 tahun penjara.

Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Polisi Sumirat Dwiyanto memaparkan WT, 34,  berprofesi sebagai konsultan restoran dinyatakan positif menggunakan methylone dan methylenedioxy methamphetamine (MDMA) atau ekstasi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

MT, 26, berprofesi wiraswasta positif mengkonsumsi ganja dan methylone, RJ, 22, berprofesi wiraswasta positif menggunakan methylone, MF, 35,  berprofesi swasta terbukti menggunakan ganja dan methylone, dan JA, 34,  berprofesi swasta positif menggunakan ekstasi dan methylone.

Adapun, tersangka termuda KA berusia 21 tahun dan masih berstatus mahasiswa terbukti menggunakan ganja, ekstasi, dan methylone.

Keenam tersangka disangkakan Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika pasal 127, yakni setiap penyalahgunaan narkotika golongan I dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.

“Mereka berenam juga akan jalani rehabilitas di panti rehabilitasi BNN di Desa Wates Jaya, Desa Cigombong, Lido, Jawa Barat selama proses hukum berjalan,” papar Sumirat saat jumpa pers, Jumat (1/2/2013).

Dia menambahkan tersangka UW yang dinyatakan negatif atas penggunaan narkotika golongan I tidak luput dari pelanggaran UU Narkotika, yakni pasal 131 dengan pidana penjara maksimal 1 tahun karena tidak melaporkan adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Namun, UW tidak ditahan karena adanya jaminan keluarga. Adapun, Raffi Ahmad terkena pelanggaran pasal 111 ayat 1, 112 ayat 1, 132 ayat 1, 133 ayat 2 junto pasal 127.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya