SOLOPOS.COM - Raffi Ahmad (http://news.liputan6.com/read/497563/raffi-ahmad-dibekuk-di-lokasi-pesta-shabu)

Raffi Ahmad (http://news.liputan6.com/read/497563/raffi-ahmad-dibekuk-di-lokasi-pesta-shabu)

JAKARTA–Akhirnya Badan Narkotika Nasional (BNN) secara resmi menetapkan Raffi Ahmad beserta tujuh orang lainnya sebagai tersangka. Hal itu mengacu pada hasil laboratorium dan pemeriksaan lainnya selama 5×24 jam.

Promosi Tragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia

“Berdasarkan hasil laboratorium dan pemeriksaan lainnya BNN menetapkan delapan orang yang ditahan di BNN sebagai tersangka, termasuk Raffi Ahmad,” ujar Kabag Humas BNN, Kombes Sumirat Dwiyanto, di Jakarta, Jumat (1/2/2013).

Secara terperinci delapan orang itu adalah Raffi Ahmad, yang didapatkan positif mengonsumsi Methylone. Ia dikenakan pasal yang disangkakan yakni Pasal 111 ayat 1 jo pasal 132, 133 dan 127.

Selanjutnya inisial W selaku konsultan restoran diketahui positif mengonsumsi MDMA sejenis ekstasi dan methylone dikenakan pasal 127. Inisial M pekerjaan wiraswasta diketahui positif mengonsumsi ganja dan Methylone dikenakan pasal 127.

Inisial RJ pekerjaan wiraswasta diketahui positif mengonsumsi Methylone dikenakan Pasal 127. Inisial MF pekerjaan swasta diketahui positif mengonsumsi ganja dan Methylone dikenakan pasal 127.

Inisial KA yang merupakan mahasiswa diketahui positif mengonsumsi ganja dan MDMA serta Methylone dikenakan pasal 127. Inisial JA pekerjaan wiraswasta diketahui positif MDMA dan Methylone dikenakan pasal 127.

Sedangkan inisial UW pekerjaan swasta yang berdasarkan hasil pemeriksaan negatif mengonsumsi narkotika tetap berstatus tersangka dengan pasal 131 tentang mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba. Namun BNN membebaskan UW dengan jaminan pihak keluarga dan ancaman hukumannya 1 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya