SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — Presenter acara Dahsyat Raffi Ahmad terancam dipenjara maksimal 12 tahun. Raffi dijerat pasal berlapis pasal 111 Jo 132, 133, dan 127, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Maksimal hukumannya 12 tahun, minimal  4 tahun,” terang Kabag Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Sumirat Dwiyanto, di Jakarta, Jumat (1/2/2013).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Mantan kekasih Yuni Shara itu terbukti tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman. Dalam hal ini adalah methylone dalam kapsul yang berjumlah 14 butir.

Barang bukti tersebut didapatkan  petugas BNN saat melakukan penggerebekan di kediaman Raffi di bilangan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Saat ini Raffi tengah ditahan di rumah tahanan BNN. “Kami akan segera memprosesnya  ke pengadilan,” kata Sumirat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya