SOLOPOS.COM - Raffi Ahmad (http://showbiz.liputan6.com/read/451821/raffi-ahmad-terima-gosip-sebagai-cobaan)

Raffi Ahmad (http://showbiz.liputan6.com/read/451821/raffi-ahmad-terima-gosip-sebagai-cobaan)

JAKARTA--Proses hukum tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, Raffi Ahmad, dipastikan tetap bergulir meskipun presenter kondang itu menjalani rehabilitasi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pada Senin (18/2/2013) malam, Raffi dipindahkan dari rumah tahanan Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang ke panti rehabilitasi BNN di Desa Wates Jaya, Desa Cigombong, Lido, Jawa Barat.

Deputi Penindakan BNN Irjen Polisi Benny Mamoto mengatakan pemindahan pemuda 26 tahun itu ke panti rehabilitasi merupakan rekomendasi pemeriksaan BNN dan Rumah Sakit Ketergantungan Obat, Cibubur, yakni Raffi memerlukan rehabilitasi medis.

“Sambil menunggu proses hukumnya sedang berjalan, RA direhab,” ujar Benny ketika dihubungi Bisnis.com, Selasa (19/2/2013).

Dua pekan lalu, Raffi menjalani pemeriksaan ke RSKO supaya BNN mendapatkan second opinion yang obyektif dalam menentukan langkah selanjutnya.

Menurut Benny, dalam kondisi fisik dan psikis demikian, tersangka perlu menjalani rehabilitasi atau tidak, berdasarkan rekomendasi RSKO.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya