SOLOPOS.COM - Bintang Film dan juga presenter Raffi Ahmad di dampingi penyanyi Camelia Malik saat keluar dari Kantor Badan Narkotika Nasional, Cawang, Jakarta, Sabtu (27/4/2013) malam. Raffi Ahmad resmi di bebaskan untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan. (JIBI/SOLOPOS/Antara/Teresia May)

Bintang Film dan juga presenter Raffi Ahmad di dampingi penyanyi Camelia Malik saat keluar dari Kantor Badan Narkotika Nasional, Cawang, Jakarta, Sabtu (27/4/2013) malam. Raffi Ahmad resmi di bebaskan untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan. (JIBI/SOLOPOS/Antara/Teresia May)

JAKARTA— Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Pol Benny Mamoto mengatakan terhitung sejak Sabtu (27/4/2013) sore, penahanan artis Raffi Ahmad ditangguhkan. Kendati demikian proses hukum tetap berjalan.

Promosi Kisah Pangeran Samudra di Balik Tipu-Tipu Ritual Seks Gunung Kemukus

Raffi Ahmad bisa berkumpul lagi dengan keluarga dan teman-temannya. Ia sudah diperbolehkan pulang karena diberi penangguhan penahanan.

“Penyidik BNN terhitung sore hari kita tangguhkan penahanan terhadap Raffi,” ujar Deputi Pemberantasan BNN Irjen Benny Mamoto saat jumpa pers di Gedung BNN, Sabtu (27/4/2013) malam.

Keputusan tersebut diambil setelah Raffi sempat dititipkan di Pusat Rahabilitasi Lido, Jawa Barat. Atas rekomendasi dokter, Raffi diperbolehkan pulang, namun tetap dalam pengawasan.

“Jalani rehab sambil jalan sampai nanti tetap konsultasi, dan dibawah pengawasan tim dokter BNN,” utambahnya.

Benny kemudian menegaskan bahwa meskipun sudah diperbolehkan pulang, proses hukum terhadap Raffi tetap berjalan. Selama ini penyidik BNN sudah mengirim berkas ke Kejaksaan, tapi dirasa belum lengkap.

“Kami ingin ada kesamaan persepsi dengan kejaksaan. Kalau berbicara masalah zat baru metilon, kami dasari dengan keterangan para ahli maupun farmakolog. Jadi sekali lagi kami perlu waktu, dan proses hukum tetap berjalan,” lanjutnya.

Berkas Perkara Belum Lengkap

Benny Mamoto mengatakan bahwa berkas perkara artis Raffi Ahmad dikembalikan dari Kejaksaan karena belum lengkap atau P19.

“BNN merasa melakukan penyidikan dan mengirimkan berkas ke kejaksaan dan masih P19. Kami masih melengkapi berkas tersebut,” kata Benny di Jakarta, Sabtu malam.

“Kami berharap adanya persamaan persepsi dengan Kejaksaan terkait zat baru tentang methilon. Serta meminta keterangan baik dari ahli hukum pidana maupun farmakologi. Serta menggunakan pembanding dengan kasus Zarima, maka kami perlu waktu melengkapi berkas ini proses hukum tetap berjalan,” kata Benny.

Benny mengatakan pihaknya ingin secepatnya melengkapi berkas tersebut. Ada beberapa yang perlu dilengkapi di antaranya menyangkut saksi ahli dan ada beberapa saksi.

“Raffi sendiri mengaku tidak mau lagi terpengaruh oleh pihak manapun atau zat lain yang merugikan diri sendiri,” kata Benny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya