Solopos.com, JAKARTA–Beredar kabar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka.
Namun, KPK saat dimintai konfirmasi pada Kamis (30/3/2023), tidak secara lugas membantah atau mengonfirmasi kabar tersebut.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Sebagai informasi, KPK menaikkan status pengusutan kasus Rafael Alun ke penyelidikan dari sebelumnya sekadar klarifikasi atas kewajaran harta kekayaan Rafael Alun.
KPK menemukan ada transaksi senilai lebih kurang Rp500 miliar di rekening Rafael Alun, istrinya, dan badan hukum yang terkait dengannya. Sejak saat itu lembaga antirasuah tersebut terus berupaya menemukan unsur tindak pidana pada kasus itu.
Ketua KPK Firli Bahuri saat dimintai konfirmasi terkait kabar Rafael Alun telah menjadi tersangka mengatakan lembaganya masih mengumpulkan alat bukti.
“KPK masih terus bekerja secara profesional ya. Mencari dan mengumpulkan bukti,” ujar Firli dikutip Kamis (30/3/2023).
Mantan Kabaharkam Polri itu menyebut bukti yang digali tersebut akan membuat penyelidikan kasus Rafael Alun semakin terang benderang untuk menemukan tersangka.
“Dengan bukti itu akan membuat terang suatu pristiwa pidana guna menemukan tersangka,” ulas Firli.
KPK sudah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus harta tak wajar ayah dari Mario Dandy Satriyo yang telah dipecat sebagai PNS itu.
KPK juga sudah memeriksa Rafael Alun dan istrinya pada Jumat (24/3/2023) lalu.