Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Radio Rakyat Dilarang Penjajah Jepang, Radio Umum Berkumandang

Radio Rakyat Dilarang Penjajah Jepang, Radio Umum Berkumandang
user
Selasa, 2 Agustus 2022 - 21:32 WIB
share
SOLOPOS.COM - Kondisi bangunan Radio Umum Sragen di pojok simpang empat Cantel tepatnya di Kampung Cantel Kulon, Sragen Kulon, Sragen, Sabtu (11/9/2021). (Solopos-Moh Khodiq Duhri)

Solopos.com, SOLO — Pada masa pendudukan penjajah Jepang (1942-1945), semua radio milik penduduk disegel, dilarang, dan rakyat hanya diperbolehkan mendengarkan Radio Oemoem [umum] yang dipasang di tempat-tempat strategis, sehingga hanya dapat mengikuti siaran sentral pemerintah Jepang. 

Namun pada akhirnya Radio Oemoem ikut mengumandangkan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 1945. Angkatan Perang Jepang yang menguasai Indonesia, sepenuhnya mengendalikan media komunikasi massa seperti surat kabar, majalah, kantor berita, radio, film, dan sandiwara.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN