Solopos.com, SOLO — Pada masa pendudukan penjajah Jepang (1942-1945), semua radio milik penduduk disegel, dilarang, dan rakyat hanya diperbolehkan mendengarkan Radio Oemoem [umum] yang dipasang di tempat-tempat strategis, sehingga hanya dapat mengikuti siaran sentral pemerintah Jepang.
Namun pada akhirnya Radio Oemoem ikut mengumandangkan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 1945. Angkatan Perang Jepang yang menguasai Indonesia, sepenuhnya mengendalikan media komunikasi massa seperti surat kabar, majalah, kantor berita, radio, film, dan sandiwara.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.