SOLOPOS.COM - Aparat Polres Malang menunjukkan barang bukti berupa obat ilegal yang diedarkan tiga tersangka. (detik.com)

Solopos.com, MALANG -- Polisi Malang sukses membongkar kasus peredaran obat ilegal yang telah berjalan kurang lebih setahun. Tiga orang tersangka telah ditahan bersama barang bukti ratusan jenis obat tak berizin.

Seperti dikutip dari detik.com, Ketiga tersangka itu adalah SW, 69, warga Sukun, Kota Malang, yang berperan sebagai pengecer; SY (49), warga Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang sebagai distributor; dan SA (52), warga Singosari, Kabupaten Malang yang berperan sebagai produsen.

Promosi 204,8 Juta Suara Diperebutkan, Jawa adalah Kunci

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari tersangka SW yang mengedarkan atau menjual obat-obatan ke perkampungan warga.

"Dari penangkapan SW itulah terungkap distributor obat-obatan tersebut berinisial SY. Kemudian mengembang kepada SA, warga Singosari yang bertindak sebagai produsen," kata Ujung dalam konferensi pers di Mapolres di Jl. Ahmad Yani, Kepanjen, Malang, Rabu (6/11/2019).

Ujung menambahkan, para tersangka meracik berbagai jenis obat sesuai dengan kemauannya sendiri. Bahan baku dibeli dan didapatkan dengan membeli dari apotek.

"Obat dinamai sesuai kemauan tersangka, seperti untuk asam urat, dan rematik tanpa memiliki izin resmi," imbuh Ujung.

Dalam pengakuannya, SA telah memproduksi obat-obatan ini sejak setahun terakhir. Untuk pemasaran, para tersangka menyasar sejumlah pasar tradisional di wilayah Kabupaten Malang. Di antara yang sudah terungkap adalah Pasar Singosari, Wajak, Wonokerto, dan Bantur.

"Pengakuan tersangka sudah satu tahun memproduksi obat-obatan ini. Tempat penjualannya di beberapa pasar tradisional. Untuk harga bervariasi, contoh obat asam urat dijual Rp750 dalam satu plastik kecil. Omzet satu bulan Rp10 juta sampai Rp 15 juta," beber Ujung.

Satreskrim Polres Malang telah mengidentifikasi lokasi penjualan obat ilegal itu. Penyitaan akan dilakukan, karena tak memiliki standar keamanan bagi konsumen.

Para tersangka dijerat Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara atau denda kurang lebih Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya