SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, SURABAYA — Sejumlah pelanggan kondominium dan hotel atau kondotel yang dikembangkan PT Penta Berkat melaporkan Rachmawati Soekarnoputri ke Kepolisian Daerah Jawa Timur atas dugaan penipuan.

“Korban melapor karena kondotel yang dijanjikan belum terealisasi hingga waktu disepakati pada 2016 lalu dan total kerugian korban Rp7 miliar,” kata kuasa hukum korban, Barlian Ganesi, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jatim di Surabaya, Senin (21/1/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia menerangkan Rachmawati Soekarnoputri dilaporkan dalam kapasitasnya sebagai komisaris utama perusahaan itu. Selain itu, turut dilaporkan presenter yang juga Direktur Utama PT Penta Berkat bernama Fadlan Muhammad, serta tiga orang dari manajemen perusahaan tersebut.

Barlian menjelaskan kasus itu bermula dari kerja sama jual beli kondotel di Kota Batu, Jawa Timur, oleh PT Penta Berkat dengan sekitar 30 pelanggan. Tahap pertama harga per unit Rp400 juta, sementara tahap kedua naik dua kali lipat, yakni Rp800 juta.

Pada perjanjian, kondotel dibangun tahun 2013 dan diserahkan tahun 2016. Namun, hingga memasuki tahun 2019, kondotel yang dijanjikan belum juga dibangun dan masih berupa lahan.

“Sebagian besar korban sudah membayar lunas, sebagian lainnya sudah membayarkan uang ke PT Penta kendati belum lunas,” ucapnya.

Tim kuasa hukum lainnya, Nuning Tyas, menjelaskan sebelum melaporkan kasus itu ke polisi, para korban sudah mengirimkan somasi sebanyak dua kali, baik kepada Rachmawati Soekarnoputri maupun Fadlan Muhammad.

Fadlan tak merespons sama sekali, sedangkan Rachmawati memberikan jawaban, namun para korban tidak puas.

“Ibu Rachmawati menjawab kalau dia juga melaporkan Fadlan di Polda Metro Jaya berkaitan dengan perkara ini, karena Bu Rachmawati juga mengalami kerugian sekitar Rp5 miliar. Ibu Rachmawati juga menjawab bahwa dia sudah mengundurkan diri dari komisaris PT Penta Berkat, tapi surat pengunduran diri tidak dilampirkan di jawaban somasi,” kata Nuning.

Sebagai informasi, pada 2017 lalu terjadi perselisihan antara Rachmawati Soekarnoputri dengan Fadlan. Pemicunya ialah pengunduran Rachmawati dari perusahaan yang dipimpin Fadlan, yakni PT Penta Berkat. Bahkan, Rachmawati menagih uang kerja sama kepada Fadlan sebesar Rp5 miliar. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya