Semarang
Rabu, 20 November 2019 - 06:50 WIB

Rabu Ini Diumumkan, UMK di Jateng Sesuai PP 78

Imam Yuda Saputra  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SEMARANG — Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah (Jateng) akan diumumkan Rabu (20/11/2019).

Ketua DPRD Jateng, Bambang Kusriyanto, mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng telah taat regulasi dalam menetapkan UMK 2020, yakni sesuai dengan PP 78/2015 tentang Pengupahan. Oleh karenanya, pihaknya pun menyepakati usulan dari Pemprov Jateng terkait penetapan UMK 2020.

Advertisement

“Regulasi yang harus kita taati untuk mengatur suatu sistem. Kalau dilihat dari regulasinya sudah benar. Kami sepakati usulan eksekutif tentang besaran UMK 2020,” ujar Bambang seusai menggelar pertemuan dengan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, di Gedung DPRD Jateng, Selasa (19/11/2019).

Jika mengacu PP 78/2015, besarnya kenaikan UMK 2020 di Jateng tidak akan jauh berbeda dengan besarnya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 di Jateng yang telah ditetapkan awal pertengahan Oktober lalu. Besarnya kenaikan itu, yakni sekitar 8,51% dibanding tahun sebelumnya atau UMK dan UMP 2018.

Angka 8,51% itu diperoleh berdasarkan akumulasi laju inflasi nasional, yakni 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional, 5,12%.

Advertisement

Sementara itu, dalam kesempatan tersebut Bambang juga mengapresiasi proses penentapan UMK yang  tergolong kondusif, tanpa adanya aksi protes. Kondisi itu diyakininya mampu menarik perhatian investor untuk menanamkan modal ke Jateng, termasuk yang dari Jawa Barat (Jabar) maupun Jawa Timur (Jatim).

“Beberapa daerah yang terjadi hiruk pikuk tenaga kerja, pindah. Semua menyampaikan banyak perusahaan yang pindah ke Jateng,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, membenarkan jika dirinya akan mengumumkan UMK 2020 untuk 35 kabupaten/kota di wilayahnya, Rabu nanti. Penetapan dilakukan setelah kepala daerah se-Jateng mengirimkan rekomendasi besar UMK di masing-masing wilayah.

Advertisement

“Sebelum memutuskan ini juga kami sudah komunikasi dengan Jawa Timur bagaimana pelaksanaan di sana. Apakah upah yang diberikan cukup efektif. Seluruh bupati walikota sudah mengirim rekomendasi kepada kita berpedoman PP yang ada. Malam ini saya teken dan besok [Selasa] kita rilis,” ujar Ganjar.

Ganjar juga memastikan seluruh UMK tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL) daerah masing-masing. Meski pun dalam proses penetapannya terjadi silang pendapat di dewan pengupahan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif