SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Seluruh lembaga penyiaran di Indonesia diminta mematuhi aturan penayangan hasil hitung cepat (quick count) pada pemilu 2019. Laporan hasil hitung cepat baru bisa ditayangkan 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah indonesia bagian barat selesai.

Permintaan tersebut dikeluarkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pasca-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur waktu pengumuman hasil jajak pendapat dan hitung cepat. Uji materi itu diajukan Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) dan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI).

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

“Dengan keputusan MK ini, berarti Surat Edaran KPI nomor 1 tahun 2019 tentang Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum tahun 2019 di Lembaga Penyiaran berlaku seluruhnya, termasuk pengaturan waktu publikasi hasil hitung cepat,” ujar Komisioner KPI Pusat Hardly Stefano Pariela dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (16/4/2019).

Aturan soal pengumuman jajak pendapat dan hitung cepat tercantum di Pasal 449 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6), serta Pasal 509 dan 540 UU Pemilu. Pihak pemohon uji materi yakni AROPI merasa dirugikan dengan adanya aturan tersebut.

Selain mengimbau soal penayangan hasil hitung cepat, KPI juga mengingatkan lembaga penyiaran bahwa mereka punya kewajiban mematuhi semua ketentuan pada hari tenang pemilu. Lembaga penyiaran selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta pemilu, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye dan menguntungkan atau merugikan peserta pemilu; dan dilarang menyiarkan hasil jajak pendapat tentang peserta pemilu.

“Ada konsekuensi pidana pemilu, jika aturan tentang publikasi hitung cepat ini dilanggar,” ujarnya.  

Terakhir, KPI mengingatkan agar lembaga penyiaran mengambil hasil hitung cepat dari 33 lembaga survei yang telah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum. Lembaga penyiaran juga diminta menampilkan lebih dari satu hasil hitung cepat agar ada perbandingan data bagi publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya