SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta lembaga survei di Tanah Air mematuhi aturan publikasi hasil hitung cepat (quick count), yakni dua jam setelah pemungutan suara atau pukul 15.00 WIB, setelah putusan Mahkamah Konstitusi. 

“Sebab ada konsekuensi hukum jika itu dilanggar, maka akan ada sanksi pidana,” kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Jakarta, Selasa (16/4/2019).

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Saat ini, lanjut dia sebagaimana dilansir Antara, ada 40 lembaga survei yang terdaftar dan diverifikasi oleh KPU.

Imbauan KPU itu disampaikan kepada lembaga survei menyusul Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi beberapa pasal terkait publikasi hasil hitung cepat.

Uji materi itu sebelumnya diajukan oleh sejumlah stasiun televisi swasta nasional.

Pasal yang diuji yakni Pasal 449 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 509 serta Pasal 540 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dengan ditolaknya uji materi itu, maka MK menyatakan UU Pemilu tetap konstitusional atau tidak bertentangan dengan UUD 1945.

“Jadi kami ingatkan karena kami juga tidak mengharapkan lembaga survei itu mendapat masalah hukum karena tidak mematuhi aturan,” imbuh Wahyu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya