SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/satuuntukindonesia.com)

Dewan Kehormatan PWI Pusat mengecam larangan siaran langsung sidang kasus dugaan korupsi e-KTP esok hari.

Solopos.com, JAKARTA — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengecam larangan siaran langsung sidang kasus dugaan korupsi e-KTP yang akan digelar Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017). Sidang yang akan digelar di ruang Koesoemah Atmadja 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu menjadi sorotan karena didahului pemeriksaan terhadap sejumlah politikus.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain mengecam larangan itu, PWI pusat juga menyebutnya sebagai pelecehan terhadap kemerdekaan pers. Hal itu dinilai tidak sesuai dengan semangat KUHAP.

Ekspedisi Mudik 2024

“Dewan Kehormatan PWI berpendapat, larangan siaran langsung pengadilan yang terbuka untuk umum, selain merupakan pelecehan terhadap kemerdekaan pers, sekaligus juga bertentangan dengan prinsip-prinsip peradilan yang bebas, terbuka dan jujur. Dewan Kehormatan PWI Pusat menilai, pelarangan siaran langsung termasuk penghianatan terhadap semangat dan roh dari KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana),” kata Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang, dalam siaran pers yang diterima Solopos.com, Rabu (8/3/2017).

Dewan Kehormatan PWI mengingatkan, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam KUHAP, apabila sidang dinyatakan terbuka untuk umum, berarti masyarakat atau publik boleh dan dapat mengetahui apa yang terjadi dalam proses persidangan. Karena itu, sidang seharusnya dapat disaksikan dan diawasi langsung oleh publik agar pengadilan berjalan dengan fair dan adil.

“Dengan demikian, Dewan Kehormatan PWI Pusat menilai melarang pers melakukan siaran langsung sama saja dengan memasung hak publik untuk mengetahui apa yang terjadi dalam pesidangan, memberangus kemerdekan pers, dan justru dapat memicu jalannya sidang peradilan yang tidak fair dan tidak jujur,” ujarnya.

“Karena menyangkut nama tokoh dan pejabat penyelenggara negara, publik bisa curiga dan menduga-duga bahwa ada pengaturan hingga, sidang itu tidak boleh disiarkan secara langsung oleh televisi,” tegas Ilham.

Menurut Dewan Kehormatan PWI Pusat, hanya sidang peradilan anak dan kasus-kasus susila saja yang bersifat terutup dan tidak boleh disiarkan secara langsung. Selebihnya, seluruh sidang yang menurut KUHAP dinyatakan terbuka untuk umum harus dapat disiarkan langsung.

Soal adanya kekhawatiran para saksi akan saling memengaruhi jika sidang disiarkan langsung, Dewan Kehormatan PWI menilai hal itu tidak bisa menjadi alasan pelarangan tersebut. Seharusnya bukan siarannya yang dilarang, tetapi para saksi yang harus diatur agar mereka tak mengetahui kesaksian satu dan lainnya.

“Dewan Kehormatan menandaskan, pelarangan siaran langsung sidang pengadilan yang bukan sidang anak-anak dan bukan kasus susila, merupakan langkah mundur di bidang peradilan, kemerdekaan pers dan demokrasi. Jika hal ini dibiarkan makan berpotensi membentuk budaya peradilan yang tidak terbuka dan tidak adil serta peradilan yang kotor. Untuk itu Dewan Kehormatan PWI Pusat secara tegas meminta agar larangan peliputan siaran langsung sidang yang terbuka untuk umum segera dicabut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya