SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Medan–Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) akan mengajukan revisi terhadap UU 40/1999 tentang Pers yang dinilai terlalu lemah dan membuka peluang terjadinya praktik yang dapat menjatuhkan citra pers.

“UU 40/1999 tentang Pers lemah karena dibuat buru-buru ingin bebas,” Ketua Umum PWI, Margiono dalam pembukaan Konferensi Cabang (Konfercab) PWI Sumut di Aula Martabe kantor gubernur di Medan, Jumat (2/4).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Margiono menjelaskan, keterkekangan yang dialami pers pada masa orde baru menyebabkan insan pers di tanah air ingin secepat mungkin mendapatkan kebebasan.

Keinginan itu diwujudkan dengan meyiapkan UU pada tahun 2008 yang diundangkan pada tahun 2009 yang dikenal dengan UU 40/1999 tentang Pers.

Ekspedisi Mudik 2024

Namun akibat terlalu buru-buru, banyak ketentuan dalam UU itu yang justru dapat merugikan kehidupan dan kehormatan pers di tanah air.

Ia mencontohkan tidak adanya aturan yang ketat dalam mendirikan perusahaan pers sehingga membuka peluang kepada pihak-pihak tertentu untuk mengambil keuntungan.

Karena itu, kata dia, tidak mengherankan jika ada pihak-pihak yang selama ini hanya menjadi makelar mampu mendirikan perusahaan pers.

Ironisnya, makelar dan pihak-pihak lain yang dianggap sering melakukan tindakan tidak terpuji itu justru memiliki jabatan penting di perusahaan pers yang didirikannya seperti Pemimpin Umum atau Pemimpin Redaksi.

Ketika ada pertemuan pemimpin pers nasional, tidak jarang sosok yang awalnya hanya makelar itu justru duduk bersanding dengan tokoh dan pejuang pers.

“Coba bayangkan, seorang makelar tapi bisa duduk bersama dengan seorang Jacob Oetama (Pendiri dan Pemimpin Umum Kompas),” katanya.

Namun, kata Margiono, keinginan untuk merevisi UU Pers itu bukan bertujuan untuk mematikan perusahaan pers kecil yang banyak terdapat di beberapa daerah.

Revisi itu lebih berkeinginan agar perusahaan pers menerapkan prinsip sehat dan bersih, baik dalam pengelolaan usaha mau pun produksi pemberitaan.

“Informasi yang disampaikan harus sehat dan bersih dan menuruti aturan dalam standar pers,” katanya.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya