Solopos.com, SOLO – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 17 LBH di Indonesia menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Kamis (25/11/2021) tentang Undang-undang tentang Cipta Kerja (UUCK) telah mempermainkan konstitusi dan rakyat.
Pada Kamis itu Mahkamah Konstitusi dalam amar putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan pada pokoknya pembentukan Undang-undng Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ”tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan”.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.