Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Putusan MK tentang UUCK Mempermainkan Konstitusi dan Rakyat

Putusan MK tentang UUCK Mempermainkan Konstitusi dan Rakyat
user
Jumat, 26 November 2021 - 20:00 WIB
share
SOLOPOS.COM - Ketua Majelis Hakim Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang putusan gugatan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/11/2021). Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan tersebut, namun Undang-undang Cipta Kerja harus diperbaiki dalam masa dua tahun. (Antara/Rivan Awal Lingga)

Solopos.com, SOLO – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 17 LBH di Indonesia menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Kamis (25/11/2021) tentang Undang-undang tentang Cipta Kerja (UUCK) telah mempermainkan konstitusi dan rakyat.

Pada Kamis itu Mahkamah Konstitusi dalam amar putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan pada pokoknya pembentukan Undang-undng Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ”tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan”.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN