SOLOPOS.COM - Eep Saefulloh (Dok/JIBI)

Jakarta–Pengamat politik Eep Saefulloh Fatah menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengulang Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Tangerang Selatan (Pemilukada Kota Tangsel) merupakan tamparan keras bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

“Putusan MK itu pasti punya pertimbangan hukum yang amat kuat. KPU harus introspeksi diri, mereka bekerja tidak profesional,” tandas Eep di Jakarta, Sabtu (11/12).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya, pada Jumat (10/12), MK membatalkan keputusan KPU Tangsel tentang penetapan hasil perolehan suara Pemilukada. MK menilai, proses pemilihan sebelumnya yang memenangkan pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie penuh kecurangan dan kental dengan keterlibatan birokrasi pemerintahan untuk memenangkan pasangan nomor urut empat itu.

Dengan pembatalan itu, MK memerintahkan KPU setempat untuk melakukan pemungutan suara ulang di semua TPS se-Kota Tangsel.

Menurut Eep, putusan tersebut merupakan indikator kuat betapa parahnya pelaksanaan Pemilukada sebab baru kali ini putusan MK memerintahkan pemungutan suara dilakukan ulang di semua TPS. “Ini pertama kali dalam sejarah. Karena itu KPU dan semua kontestan harus memperbaiki diri. Tidak ada jalan lain selain perbaikan,” tandasnya.

Eep juga menilai putusan MK tersebut menunjukkan bahwa kasus-kasus kecurangan dan pelanggaran terjadi secara menyeluruh. Bahkan, jauh sebelum Pemilukada digelar, Eep sudah mendapat informasi soal adanya pelanggaran.

“Sebelumnya saya sudah terlibat dalam pendidikan politik di Kecamatan Ciputat Timur. Banyak yang memberi tahu saya soal indikasi pelanggaran yang terjadi hampir menyeluruh di semua tempat,” katanya.

inilah/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya