SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Putusan judicial review Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimohonkan Wakil Ketua KPK nonaktif Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, tidak berlaku bagi Antasari Azhar. Putusan MK tidak berlaku surut.

“Putusan MK tidak berlaku surut dan berlaku sejak diucapkan,” jelas Hakim MK, Akil Muchtar, di Jakarta, Kamis (26/11).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penerapan pasal UU 30 Tahun 2002, pasal 32 ayat 1 huruf C UU KPK sudah diberlakukan kepada Antasari.

“Jadi untuk Antasari sudah berlaku lebih dahulu, tidak bisa dia meminta perlakuan yang sama,” jelasnya.

Pengajuan judicial review yang dilakukan Bibit-Chandra itu juga dilakukan setelah Antasari dikenai aturan tersebut. Bibit dan Chandra sebagai pemohon merasa aturan penetapan menjadi terdakwa mengharuskan berhenti dari jabatan pimpinan KPK telah menghilangkan hak konstitusional mereka. MK mengabulkan permohonan ini.

Bagaimana dengan alasan Antasari yang akan menggugat Kepres ke PTUN dengan putusan MK sebagai dasar? “Keppres bisa saja digugat, tapi kalau alasannya putusan MK, itu tidak relevan, tidak sesuai karena tidak berlaku surut,” jawal Akil Muchtar.

Seperti diberitakan sebelumnya, Antasari akan mengambil langkah-langkah menyusul keluarnya keputusan MK atas judicial review yang dimohonkan Wakil Ketua KPK nonaktif Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Antara lain, Antasari akan menggugat keputusan presiden tentang pemberhentian tetapnya sebagai ketua KPK ke PTUN.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya