SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-VII/2009 yang membolehkan penggunaan KTP dan KK bagi warga yang belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjadi tameng bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan adanya putusan ini, KPU berpendapat ketidakberesan tidak relevan lagi dipermasalahkan.

“Pada prinsipnya, semua dalil pemohon yang berhubungan dengan ‘ketidakberesan DPT’ merupakan dalil yang harus ditolak untuk seluruhnya. Jika ‘ketidakberesan DPT’ mengakibatkan orang yang mempunyai hak pilih menjadi tidak terdaftar dalam DPT, maka berdasarkan putusan MK orang tersebut tetap dapat menggunakan hak konstitusionalnya dengan menggunakan KTP dan KK,” kata Jaksa Pengacara Negara (JPN) Yoseph Suardi Sabda.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu dia sampaikan saat membacakan eksepsi mewakili KPU atas gugatan yang disampaikan Tim JK-Wiranto dalam persidangan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (4/8) malam.

Jika ‘ketidakberesan DPT’ itu mengakibatkan adanya orang yang terdaftar lebih dari 1 kali di tempat pemungutan suara (TPS) yang sama, lanjut Yoseph, maka orang itu tidak akan bisa menggunakan hak suaranya lebih dari 1 kali karena pasti akan ditolak oleh petugas.

Jika terdaftar lebih dari 1 kali di TPS berbeda, maka petugas juga akan menolaknya karena setiap pemilih yang telah menggunakan hak suaranya akan diberi tanda dengan tinta pada jarinya.

“Uraian itu menunjukkan bahwa dalil pemohon mengenai ‘ketidakberesan DPT’ tidak ada hubungannya dengan perolehan suara capres-cawapres sehinga tidak dapat dijadikan sebagai obyek Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU),” tegas Yoseph.

Hal serupa disampaikan JPN Edwin P Situmorang saat membacakan eksepsi untuk gugatan dari Tim Mega-Prabowo.

“Dengan terbitnya Putusan MK Nomor 102/PUU-VII/2009 tertanggal 6 Juli, segala sesuatu yang dikemukakan oleh pemohon mengenai ketidakberesan DPT menjadi tidak relevan dan tidak perlu dipertimbangkan,” ucap Edwin.

Edwin menambahkan, KPU telah melaksanakan pemutakhiran data pemilih pilpres sesuai prosedur. KPU telah memberi kesempatan pemohon untuk mengecek data pemilih pada tanggal 11-17 Mei 2009. Sayangnya kesempatan itu tidak digunakan dengan baik oleh pemohon.

“Dalam tahapan pengumuman dan tanggapan daftar pemilih semantara (DPS tanggal 11-17 Mei, pemohon tidak menggunakan haknya. Setelah kegiatan dimaksud terlampaui, pemohon meminta kepada termohon untuk dilakukan pencermatan DPT,” kata Edwin.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya