SOLOPOS.COM - Sidang Mahkamah Konstitusi (MK). (detik)

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK). (detik)

JAKARTA–Gugatan terhadap UU Pemda dan UU DKI Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK) kandas. Alhasil, sidang pilkada DKI Jakarta harus berjalan dua putaran.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Menolak permohonan pemohon,” kata Ketua MK, Mahfud MD dalam sidang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (13/9/2012).

Dengan dikabulkannya permohonan ini, maka DKI Jakarta menggelar pilkada dengan syarat salah satu konstituen harus bisa meraup suara 50 persen plus satu. Jika tidak ada, maka digelar putaran kedua dengan pemenangan dalam suara terbanyak.

MK berpendapat perbedaan antara UU 29/2007 tentang DKI Jakarta dengan UU Pemda, yang mengatur hal sama secara berbeda mengenai ketentuan perolehan suara pasangan calon sebagai penentu dilaksanakannya pemilihan putaran kedua. Perbedaan tersebut tidak dengan sendirinya bertentangan dengan prinsip perlakuan yang sama yang dijamin oleh konstitusi yaitu pasal 28D ayat 1 UUD 1945 karena perbedaan tersebut dimungkinkan berdasarkan ketentuan pasal 18B ayat 1 UUD 1945, yaitu pengaturan terhadap daerah-daerah yang bersifat khusus dan istimewa.

Sebagaimana diketahui, tiga warga DKI yang mengajukan gugatan tersebut yakni Abdul Havid, warga Cipinang Asem, Jakarta Timur; M Huda, warga Rawamangun, Jakarta Timur; dan Satrio Fauziadamardji, warga Cilandak Jakarta Selatan.

Mereka menggugat UU No 29/2007 tentang Pemprov DKI. Menurut mereka, pelaksanaan Pilgub 2 putaran dinilai melanggar pasal 24A ayat 1, pasal 27 ayat 1, pasal 28D ayat 1, pasal 28 1 ayat 2 UUD 45. Padahal menurut mereka, putaran kedua itu hanya mengacu pada satu UU No 29/2007 yaitu yang menyuarakan apabila tidak tercapai 50 persen plus satu.

JIBI/SOLOPOS/detik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya