Solopos.com, JAKARTA – Rocky Gerung mengucapkan selamat pasca putusan Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Kamis (27/6/2019). Melalui akun twitternya, Rocky mengucapkan selamat namun disertai dengan kata dimenangkan, tidak jelas kepada siapa ucapan itu ditujukan.
“Jangan ngamuk lagi. Gue ucapin selamat. Selamat dimenangkan” cuit Rocky melalui akun @rockygerung yang dikutip Suara.com pada Jumat (27/6/2019).
Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran
Jangan ngamuk lagi. Gue ucapin selamat. Selamat dimenangkan " title="" />
— Rocky Gerung (@rockygerung) June 28, 2019
Postingan itu kemudian mendapatkan respon yang cukup banyak dari warganet yang menilai Rocky mengucapkan selamat kepada paslon capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo dan Maruf Amin karena sudah dimenangkan.
“Kalimat Pak Rocky sangat sederhana tapi bermakna dalam, selamat pagi Pak Rocky, semoga kesehatan selalu menyertai” tulis akun @cinta_cintatia.
“Hmm…serasa jadi anak-anak lagi: DIMENANGKAN, hahaha,” cuit @yuyu_yuliawati.
“Hihihi selamat dimenangkan, Bukan selamat memenangkan, Beda 2 huruf aja beda arti,” @VShopyan92.
Tak cuma sekali, Rocky sebelumnya juga sempat menulis kalimat-kalimat yang memancing komentar miring netizen.
Kere tapi beringas. Buset dah" title="" />
— Rocky Gerung (@rockygerung) June 27, 2019
Buset Ndro TL gue. Udah menang tapi masih ngeroyok gue. Emang mentok 200 mereka " title="" />)#mentok200
— Rocky Gerung (@rockygerung) June 28, 2019
Yaelah, gak ngerti-ngerti juga. Yang menang ya oligarki. Kalian tetap di kolam. Tetap 200 " title="" />
— Rocky Gerung (@rockygerung) June 28, 2019
Harusnya mereka jalan-jalan, gembira gitu. Bukan jalan di tempat, nyentak-nyentak dasar kolam. Ancuuur Ndro" title="" />)
— Rocky Gerung (@rockygerung) June 28, 2019
Kerdil, walau banyak.
— Rocky Gerung (@rockygerung) June 28, 2019
Angkat piala kalian. Cuma kaleng bekas" title="" />)
— Rocky Gerung (@rockygerung) June 28, 2019
Diketahui, Dalam sidang pengucapan putusan perkara PHPU, Kamis kemarin, majelis hakim MK menetapkan, seluruh gugatan yang disampaikan kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo Subianto -Sandiaga Uno tentang dugaan kecurangan terstruktur, sistematif, dan masif (TSM) tidak terbukti dan tak beralasan secara hukum.