SOLOPOS.COM - Ganjar Pranowo (JIBI/Solopos/Dok)

Putusan MK yang membolehkan politik dinasti menjadi kotroversi.

Kanalsemarang.com, SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta masyarakat mewaspadai praktik politik dinasti pada pemilihan kepala daerah terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 7 Huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Putusan MK harus diikuti, tapi saya yakin besok keluarga, anak, istri, cucu, adik dan kakak akan berjubel semua di sana (pemerintahan), lihat aja,” kata Ganjar di Semarang, Jumat (11/7/2015) sebagaimana dikutip Kantor Berita Antara.

Menurut Ganjar, masyarakat perlu jeli dalam memilih kepala daerah pada pilkada serentak di 21 kabupaten/kota di Jateng terkait dengan putusan MK tersebut.

“Masyarakat juga harus melihat ‘track record’ dari masing-masing calon kepala daerah,” ujarnya.

Ganjar mengungkapkan kemungkinan terburuk dari politik dinasti adalah adanya praktik politik uang. Calon kepala daerah yang memiliki kemampuan finansial besar akan digunakan untuk membantu memuluskan dinastinya di pemerintahan.

Ganjar mengaku tidak mempermasalahkan calon kepala daerah dari keluarga petahana yang memiliki rekam jejak politik yang baik.

“Kalau yang maju pilkada itu seperti keluarga Kennedy (JF. Kennedy) ya ‘monggo’ karena keluarganya sudah dipersiapkan dari segi pendidikan formal, politik, dan kesiapan lainnya,” katanya.

MK Batalkan Putusan

Seperti diwartakan, MK membatalkan Pasal 7 Huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah beserta penjelasannya yang mengatur mengenai larangan kandidat pemimpin daerah memiliki konflik kepentingan dengan petahana.

Pasal 7 huruf R ini berbunyi, “Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut; tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana”.

Keputusan pembatalan dengan pertimbangan penjaminan kebebasan setiap orang dari perlakuan diskriminatif ini membuka kemungkinan anggota keluarga dan kerabat petahana ikut dalam Pilkada serentak Desember 2015 tanpa harus menunggu satu periode jabatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya