Jakarta [SPFM], Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai sistem outsourcing dikhawatirkan memicu pengurangan tenaga kerja secara sistematis. Ketua Bidang Pengupahan dan Jaminan Sosial Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, Jumat (20/1) mengungkapkan, perusahaan outsourcing harus mengangkat karyawan kontrak menjadi karyawan tetap dan hal itu akan berpengaruh kepada perusahaan pengguna.
Dia menambahkan, para pengusaha bisa jadi akan memilih untuk mengimpor produ, daripada memproduksi barang dengan biaya yang lebih tinggi. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan, ketidakpastian pekerja dengan sistem kontrak, termasuk outsourcing, adalah pelanggaran terhadap konstitusi. Putusan ini dinilai memberi dampak positif pada pemenuhan hak-hak buruh. [dtc/ary]