SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai sistem outsourcing dikhawatirkan memicu pengurangan tenaga kerja secara sistematis.  Ketua Bidang Pengupahan dan Jaminan Sosial Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, Jumat (20/1) mengungkapkan, perusahaan outsourcing harus mengangkat karyawan kontrak menjadi karyawan tetap dan hal itu akan berpengaruh kepada perusahaan pengguna.

Dia menambahkan, para pengusaha bisa jadi akan memilih untuk mengimpor produ, daripada  memproduksi barang dengan biaya yang lebih tinggi. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan,  ketidakpastian pekerja dengan sistem kontrak, termasuk outsourcing, adalah pelanggaran terhadap konstitusi.  Putusan ini dinilai memberi dampak positif pada pemenuhan hak-hak buruh. [dtc/ary]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya